kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

BLT Rp 900.000 Cair 20 Oktober, Ini 2 Cara Cek Nama dan Syaratnya di Situs Kemensos


Minggu, 19 Oktober 2025 / 04:28 WIB
BLT Rp 900.000 Cair 20 Oktober, Ini 2 Cara Cek Nama dan Syaratnya di Situs Kemensos
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober-Desember 2025. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) untuk periode Oktober-Desember 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, program ini menargetkan lebih dari 35 juta keluarga penerima manfaat (KPM) atau sekitar 140 juta jiwa di desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

“Bantuan ini akan diterima oleh 35.046.783 keluarga penerima manfaat, lebih tinggi dibanding BLT sebelumnya," kata Airlangga dikutip dari laman Setneg, Jumat (17/10/2025). 

"Jika diasumsikan satu keluarga terdiri dari empat orang, maka penerimanya bisa mencapai sekitar 140 juta jiwa,” sambungnya. 

BLT Kesra ini merupakan tambahan di luar BLT reguler yang selama ini disalurkan Kementerian Sosial kepada 20,88 juta KPM dalam program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sembako. 

Lantas, kapan pencairan BLT Oktober 2025? 

Baca Juga: Cair Besok (20/10/2025)! Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Kesra Rp 900.000

Kapan BLT Oktober 2025 Cair? 

Airlangga menjelaskan, penyaluran BLT Kesra akan dilakukan melalui bank-bank Himbara untuk sekitar 18,3 juta keluarga, dan melalui PT Pos Indonesia bagi 17,2 juta keluarga lainnya. 

Seluruh proses penyaluran BTL Kesra dijadwalkan mulai Senin (20/10/2025). 

Adapun, bantuan diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober–Desember) dan akan akan diberikan sekaligus sebesar Rp 900.000 per keluarga. 

“Kami berharap BLT ini dapat memberikan dampak nyata dan langsung membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Airlangga. 

Cara cek penerima BLT Oktober 2025 

Masyarakat dapat mengecek apakah termasuk penerima BLT Kesra dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut: 

Baca Juga: Perluasan BLT dan Program Magang Sebagai Solusi Stabilitas Ekonomi Jangka Pendek

1. Lewat aplikasi Cek Bansos 

Dilansir dari Kompas TV, berikut cara cek penerima BLT Oktober 2025 melalui aplikasi Cek Bansos: 

  • Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Cek Bansos.” Masukkan data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, dan nama lengkap).
  • Lakukan verifikasi keamanan sesuai petunjuk di aplikasi.
  • Tekan tombol “Cari Data” untuk melihat hasil.
  • Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama penerima, jenis bantuan (BLT), dan status penyalurannya. 

2. Lewat Situs Resmi Kementerian Sosial (Kemensos) 

Berikut cara cek penerima BLT Oktober 2025 melalui situs resmi Kemensos: 

  • Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id. 
  • Isi data sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nama lengkap).
  • Masukkan kode verifikasi yang tertera di layar.
  • Klik “Cari Data.”
  • Situs akan menampilkan status penerimaan bantuan beserta periode penyalurannya.

Tonton: Siap Siap! BLT Rp 900.000 Meluncur Pekan Depan untuk 35,47 Juta KPM

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul, "Kapan BLT Oktober 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerima Hanya Pakai NIK"

Selanjutnya: Cair Besok (20/10/2025)! Ini Cara dan Syarat Dapat BLT Kesra Rp 900.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×