kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset


Rabu, 10 Juni 2020 / 11:58 WIB
Blokir rekening Wanaartha Life, Benny Tjokro: Kejagung tidak teliti menyita aset
ILUSTRASI. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro (kanan) bersama mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasray


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“Bahkan ada aset-aset tanah yang saya peroleh tahun 1990-an ikut menjadi objek penyitaan oleh Kejaksaan. Disini saya merasa menjadi korban dari arogansi oknum-oknum kejaksaan, Yang Mulia,” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Jiwasraya, sidang lanjutan pembacaan nota keberatan digelar hari ini (10/6)

Sementara mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU), ia mengaku telah mengikuti tax amnesty pada 2017 dan melaporkan seluruh harta kekayaannya sebesar Rp 5,3 triliun. Dari situ, pajak yang dibayarkan sebesar Rp 161 miliar.

“Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada yang saya sembunyikan dan tutup-tutupi mengenai asal usul harta kekayaan saya, sehingga sangat tidak berdasarkan tuduhan TPPU (pencucian uang) terhadap diri saya,” paparnya.

Bahkan, ia mengklaim telah memperoleh penghargaan sebagai salah satu wajib pajak terbaik oleh kantor pajak di wilayah Jawa Tengah.

Sidang kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di Asuransi Jiwasraya kembali digelar hari ini (10/6). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa dan kuasa hukum.

Sebanyak enam terdakwa yang menjalani sidang tersebut di antaranya, Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

Pada sidang Rabu lalu (3/6), tim jaksa di kasus ini menyebutkan, enam terdakwa kasus Jiwasraya terlibat korupsi yang mengakibatkan negara rugi senilai Rp 16,80 triliun.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan ke Bentjok




TERBARU

[X]
×