kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

BKPM ubah istilah DNI menjadi panduan investasi


Minggu, 15 November 2015 / 13:33 WIB
BKPM ubah istilah DNI menjadi panduan investasi


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berencana mengubah istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Panduan Investasi. Kepala BKPM Franky Sibarani menjelaskan perubahan istilah tersebut untuk memberikan kepastian kepada investor asing untuk mengetahui sektor mana yang dapat dimasuki maupun yang tertutup.

Menurut Franky, istilah Daftar Negatif Investasi (DNI) yang digunakan untuk menyebut regulasi tentang daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha terbuka dengan persyaratan dinilai membingungkan. Hal ini karena dalam daftar tersebut juga banyak mencantumkan sektor-sektor investasi yang terbuka dengan mayoritas kepemilikan saham asing.

“Istilah DNI membuat kesan bahwa sektor-sektor yang dicantumkan di daftar tersebut adalah sektor-sektor yang tertutup untuk investor asing. Padahal dalam Perpres 39 Tahun 2014 terdapat 67 bidang usaha yang memperbolehkan asing memiliki saham mayoritas atau di atas 50%. Yang benar-benar tertutup yang dicantumkan di Perpres tersebut hanya 12 bidang usaha,”ujar Franky dalam keterangan resminya, Sabtu (14/11).

Menurut Franky, penggantian istilah tersebut dinilai penting untuk membantu menciptakan persepsi positif mengenai iklim investasi di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan semangat revisi regulasi untuk memberikan kesempatan lebih besar kepada investor tapi tidak dengan meninggalkan potensi dan kemampuan yang ada di dalam negeri.

“Istilah Panduan Investasi lebih netral, sehingga menunjukkan bahwa sebelum investor ingin menanamkan modalnya mereka bisa mengacu pada panduan sektor tersebut,” jelasnya,

Hingga kini, BKPM telah menerima 454 butir masukan baik dari kementerian teknis dan lembaga pemerintah non kementerian terkait maupun dari sektor swasta dan pemangku kebijakan lainnya.

Ke 454 masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor yakni ESDM 23 usulan, kehutanan sembilan usulan, kesehatan sembilan usulan, keuangan satu usulan, komunikasi dan informatika delapan usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif tujuh usulan, pekerjaan umum sembilan usulan, pendidikan dan kebudayaan empat usulan, perbankan satu usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian sembilan usulan, pertahanan keamanan enam usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan dua usulan, dan sektor lainnya 16 usulan.

“Mayoritas usulan yang masuk menginginkan adanya akses lebih besar terhadap masuknya investasi asing. Ada beberapa sektor yang diusulkan tetap memuat ketentuan kemitraan dengan perusahaan atau badan hukum Indonesia,” Franky.

Seluruh usulan tersebut akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait. BKPM menargetkan aturan baru tentang panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×