kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi DNI, BKPM tunggu masukan menteri


Selasa, 10 November 2015 / 21:10 WIB
Revisi DNI, BKPM tunggu masukan menteri


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mulai melakukan pembahasan terkait beleid revisi daftar negatif investasi (DNI).

Namun, masih ada beberapa kementerian dan lembaga (K/L) yang belum memberikan masukan terkait jenis usaha yang akan diatur.

Oleh karena itu, BKPM memberikan waktu tambahan bagi kementerian dan lembaga terkait.

"Kami tunggu hingga 13 November (2015), saya tidak ingat siapa saja (K/L) itu," ujar Azhar Lubis, Deputi Pengendalian Dan Pelaksana BKPM, Senin (9/11).

Adapun, semula, batasan waktu bagi K/L adalah 2 November 2015.

Namun, ia optimistis, pembahasan kelar April 2016 mendatang.

Beberapa sektor yang sudah masuk diantaranya sektor ekonomi kreatif, perkebunan dan industri crumb rubber.

Azhar masih enggan membeberkan arah pembahasan dari sektor-sektor bisnis tersebut, apakah dilonggarkan atau malah diperketat.

Pasalnya, menurut dia, beberapa jenis usaha memerlukan sinkronisasi aturan.

Misalnya, bisnis e-commerce yang melibatkan kementerian perdagangan serta kementerian komunikasi dan informatika.

Selain itu, pihaknya juga sudah menampung masukan dari beberapa pelaku usaha.

Salah satunya pelaku usaha dari bisnis karet.

"Prinsipnya, revisi ini untuk membuka peluang lebih besar, kemudahan, dan kepastian investasi," imbuh Azhar.

Seperti diketahui, sektor e-commerce dan pertunjuan film (bioskop) yang awalnya tertutup untuk asing, diusulkan untuk dibuka.

Tetapi, belum disebut berapa batas toleransinya.

Kemudian, bisnis kebun karet dan industri crumb rubber awalnya harus dimiliki pemodal domestik (PMDN) dan ada izin khusus yang harus dipenuhi.

Pada usulan yang baru, perkebunan karet yang terintegrasi dengan industri crumb rubber dan industri hilir lainnya seperti industri ban boleh dimiliki asing hingga 95%.

Ada juga bisnis jasa perdagangan distributor di bidang energi dan sumber daya mineral (ESDM) saat ini mematok porsi asing sebesar 33%.

Dalam usulan yang diajukan, khusus jasa perdagangan distributor minyak dan gas (migas) terbuka hingga 100% untuk kepemilikan asing.

Masih dari sektor ESDM, bisnis jasa konsruksi tangki spherical yang saat ini modal asing dibatasi sebesar 49%, dalam usulan akan dibuka sepenuhnya untuk invstor global.

Begitu pula dengan jasa konstruksi migas tangki horizontal dan vertikal yang awalnya tertutup untuk asing, diusulkan menjadi terbuka 100%.

Penambahan porsi asing juga rencananya akan dilakukan bisnis sistem inspeksi teknis dari yang saat ini sebesar 53%.

Namun, belum ada angka pasti dalam usulan yang baru.

Lalu, jasa desain dan engineering migas yang saat ini tertutup bagi asing, diusulkan agar investor asing bisa menguasai proporsi mayoritas.

Kemudian, di bisnis kelautan dan perikanan, usaha pemasaran, distribusi, perdagangan besar, dan ekspor hasil perikanan diusulkan memberikan keleluasaan asing menguasai 100% saham.

Saat ini, pemoal asing boleh menggarap bisnis ini dengan catatan harus melalui program kemitraan.

Selanjutnya, di sektor perhubungan, bisnis penyediaan fasilitas pelabuhan (bulk storage terminal and jetties) saat ini membatasi asing dengan porsi saham sebesar 45% dan maksimal 95% untuk program kerjasama pemerintah dan swasta (KPS).

Pada usulan yang anyar, porsi asing boleh sampai 100%.

Adapun, untuk bisnis hilir dari seketor kelautan dan perikanan seperti bisnis pengolahan ikan disarankan untuk dibuka untuk pemodal asing.

Sedangkan, kegiatan hulu perikanan tangkap ditutup sepenuhnya untuk asing dan 100% harus dimiliki pemodal dalam negeri.

Ada juga bisnis pemanfaatan atau pengambilan dan peredaran koral dan karang hias dari alam untuk akuarium saat ini dimungkinkan untuk kepemilikan asing namun harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam usulan, bisnis ini 100% ditutup.

Di sektor perdagangan dan perindustrian, bisnis jasa distributor, kini terbuka bagi asing maksimal 33%.

Nah, ada usulan untuk merevisi dengan mengeluarkan kegaitan bisnis agen tunggal pemegang merek (ATPM) dari bisnis jasa distribusi tetapi tetap masuk kategori bisnis industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×