kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.694   18,00   0,11%
  • IDX 8.540   17,94   0,21%
  • KOMPAS100 1.183   3,42   0,29%
  • LQ45 858   1,04   0,12%
  • ISSI 301   1,93   0,64%
  • IDX30 442   -0,90   -0,20%
  • IDXHIDIV20 512   -1,04   -0,20%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 141   -0,28   -0,20%

BKPM sebut izin operasional sektor kesehatan meningkat di tengah wabah corona


Selasa, 24 Maret 2020 / 20:20 WIB
BKPM sebut izin operasional sektor kesehatan meningkat di tengah wabah corona
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, jumlah izin operasional atau komersial kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Online Single Submission (OSS) BKPM melonjak drastis sejak awal Februari 2020.

Lonjakan ini dilatarbelakangi oleh minat pengusaha di bidang kesehatan sejalan dengan penyebaran virus Corona yang semakin meluas belakangan ini.

Baca Juga: Bagaimana nasib IHSG hari ini? Berikut sentimen yang pengaruhi perdagangan

"Di minggu terakhir bulan Januari, jumlah izin kesehatan tercatat sebanyak 694, sedangkan pekan sebelumnya hanya 391. Artinya ada kenaikan hampir dua kali lipat dalam waktu hanya satu minggu,” ujar Tina Talisa Juru Bicara BKPM dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3).

Tren kenaikan ini, kata Tina, terpantau konstan hingga mencapai puncaknya pada periode 9-15 Maret 2020 yang mencapai 1.255 izin.

Tina mengungkapkan, sebelum wabah Corona meluas dan ditetapkan menjadi pandemi, pada akhir Januari 2020 lalu jumlah izin Kemenkes tidak pernah mendominasi dan cenderung stagnan berada di peringkat 5 atau 6 di antara seluruh Kementerian/Lembaga lain.

Baca Juga: Penanaman modal asing tumbuh 5%, begini komentar Indef




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×