kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.681   5,00   0,03%
  • IDX 8.540   17,94   0,21%
  • KOMPAS100 1.183   3,42   0,29%
  • LQ45 858   1,04   0,12%
  • ISSI 301   1,93   0,64%
  • IDX30 442   -0,90   -0,20%
  • IDXHIDIV20 512   -1,04   -0,20%
  • IDX80 133   0,50   0,38%
  • IDXV30 137   0,17   0,12%
  • IDXQ30 141   -0,28   -0,20%

BKPM sebut izin operasional sektor kesehatan meningkat di tengah wabah corona


Selasa, 24 Maret 2020 / 20:20 WIB
BKPM sebut izin operasional sektor kesehatan meningkat di tengah wabah corona
ILUSTRASI. Petugas kesehatan memeriksa alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran itu siap digunakan untuk menangani 3.000 pasie


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

Namun, lonjakan langsung terjadi di bulan Februari yang membuat peringkat jumlah izin Kemenkes naik ke peringkat dua. Sementara, peringkat pertama selalu diisi oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Para pelaku usaha sudah merespons wabah global ini dengan cepat sejak awal Februari. Ini ditandai dengan peningkatan jumlah pengurusan izin operasional/komersial bidang kesehatan, di mana pada bulan Januari terdapat 1.431 izin, tetapi langsung naik menjadi 2.406 izin di bulan Februari," kata Tina.

Baca Juga: Kepala BKPM sebut Belanda investasikan Rp 3 triliun untuk pembangunan pabrik susu

Sementara itu, berdasarkan data pada tanggal 1-23 Maret, tercatat ada sebanyak 2.880 izin di bidang kesehatan. Data terkait perizinan investasi ini dapat dipantau oleh BKPM melalui Command Center atau dikenal dengan Pusat Kopi (Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi) yang diluncurkan oleh Kepala BKPM, pada Senin (23/3) lalu.

Pusat Kopi ini sendiri sudah disiapkan sejak tahun 2019 lalu, serta ditujukan sebagai pusat komando untuk pembuatan keputusan dalam merespons kejadian-kejadian penting atau pengambilan kebijakan.

"Termasuk fenomena yang terkait dengan dampak dari wabah Corona terhadap proses perizinan dan kegiatan investasi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×