Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) mendukung penerapan rencana kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Namun, BKPM menginginkan agar dana repatriasi aset dari kebijakan tersebut dimasukkan ke dalam investasi langsung.
"BKPM usulkan wajib pajak diarahkan untuk investasi langsung ke industri properti, infrastruktur, dan manufaktur tanpa harus diinvestasikan ke surat berharga negara," kata Deputi Pengembangan Iklim Investasi BKPM Farah Ratnadewi Indriani dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BKPM, Senin (25/4).
Dengan masuk ke investasi langsung lanjut Farah, BKPM juga mengusulkan agar batas waktu investasi dana repatriasi tersebut diperpanjang menjadi lima tahun. Sebabn investasi langsung memiliki karakter investasi jangka panjang untuk dimiliki secara berkelanjutan.
Berbeda dengan BI yang mengusulkan agar kebijakan ini diberlakukan secara singkat hanya satu tahun, BKPM justru mengusulkan pemberlakukan kebijakan ini bisa diperpanjang hingga dua tahun setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty.
Farah bilang, hal tersebut dengan mempertimbangkan awal implementasi kebijakan tersebut wajib pajak masih akan berhati-hati dalam mengajukan pengampunan. (Di awal penerapan) wajib pajak melakukan perhitungan ekonomi maupun hukum terhadap mereka," tambahnya Farah.
Tak hanya itu, BKPM juga mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi wajib pajak yang selama ini taat pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News