Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Bank Indonesia (BI) pemerintah akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak sebesar Rp 45,7 triliun jika kebijakan Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty diberlakukan. Sementara itu, dana yang masuk dari luar negeri (repatriasi aset) diperkirakan hanya sekitar Rp 560 triliun.
"Dana yang berhasil ditarik dari Tax Amnesty selain jadi potensi penerimaan pajak juga sangat bermanfaat bila diinvestasikan di dalam negeri," kata Gubernur BI Agus Martowardojo dalam Rapat Dengar Rapat Umum (RDPU) antara Komisi XI dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM), Senin (25/4).
Bagi perekonomian domestik lanjut Agus, repatriasi yang ditempatkan dalam investasi tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, bagi stabilitas sistem keuangan, dana repatriasi tersebut akan menambah likuiditas di perbankan berupa deposito dan tabungan sehingga dapat menurunkan suku bunga pasar uang antar bank (PUAB) dan bisa meningkatkan kredit.
Tak hanya itu dana repatriasi tersebut juga dapat meningkatkan permintaan surat berharga negara (SBN). Namun dikhawatirkan dana repatriasi tersebut dapat menekan harga SBN jika permintaan SBN lebih besar dibandingkan suplainya yang saat ini hanya Rp 288 triliun.
Oleh karena itu lanjut Agus, dana repatriasi tersebut harus didorong untuk masuk ke dalam instrumen investasi jangka panjang agar tidak menjadi beban makro ekonomi jangka pendek. Agus juga mengatakan, dengan instrumen jangka panjang, dana tersebut salah satunya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan infrastruktur.
"Instrumen yang ada akan kami bicarakan lebih rinci. Bagaimana dana repatriasi bisa dimanfaatkan optimal untuk pendalaman sektor keuangan dan pembiayaan pembangunan," tambah Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News