Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Bahlil menyampaikan kendala investasi mangkrak yakni masalah perizianan di tahap pemerintah pusat, perizinan pemerintah daerah, dan permasalahan lahan.
“Kalau yang sisanya belum selesai adalah masalah perizinan daerah dan lahan, karena setiap daerah itu punya wewenang,. Pusat tidak bisa sewenang-wenang seperti bos,” kata Bahlil.
Bahlil menyampaikan pihaknya saat ini tengah menanti Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau RUU Omnibus Law Cipta Kerja diundangkan. Sebab dengan begitu, peizinan di daerah bisa ditangani pusat.
Baca Juga: Berat nian, target investasi Rp 850 triliun 2020 ini bakal tergerus oleh wabah Corona
“Saya diberi tahu Pak Menko Airlangga bilang Juli selesai (RUU Omnibus Law Cipta Kerja), semoga saja,” ujar dia.
Menurut Bahlil permasalah investasi mangkrang harus diselasaikan dengan terjun langsung ke lokasi, sehingga bisa melakukan pendekatan ke pemda atau pemilik lahan. Nah, masalahnya karena Covid-19 berkepanjangan, BKPM tidak bisa efektif menyelesaikan investasi mangkrak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News