Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melonggarkan persyaratan bagi investor di sektor ekonomi digital atau e-commerce. Pelonggaran itu diharapkan bisa mendorong realisasi investasi di sektor ekonomi digital yang sekarang tengah berkembang.
Pada tahun ini, BKPM menargetkan investasi e-commerce jadi pendorong realisasi target penanaman modal sebesar Rp 765 triliun.
Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong mengatakan, pelonggaran syarat yang dimaksud berupa menghilangkan kekakuan dalam hal alamat tetap perusahaan. Ini sejalan dengan tren bekerja di co-working space.
"Beberapa start-up maunya bekerja di co-working space atau di tempat-tempat lainnya. Sementara, aturan mengatakan harus punya alamat tetap. Ini kekakuan aturan yang harus diselesaikan," ujar Thomas di Ballrom Djakarta Theater XXI Jakarta, Selasa (8/5).
Thomas mengakui, selain syarat alamat, banyak aspek kendala di bisnis digital. Namun dia menuding, hal itu terletak di pemerintah daerah, khususnya Pemda DKI Jakarta. Sebab, 95% investasi di sektor digital masuk ke Jakarta. "Jumat lalu saya tandatangan MoU (memorandum of understanding) antara BKPM dengan Pemprov Jakarta. Kami sepakat alamat perusahaan bisa di alamat yang sama di co-working space," jelas Thomas.
Dengan pelonggaran ini maka diharapkan investasi ekonomi digital bisa menjadi penyelamat realisasi penanaman modal di Indonesia. Menurut Lembong, investasi ekonomi digital dimulai dari nol rupiah, tapi dalam kurun waktu hampir empat tahun sudah bernilai US$ 2 miliar–US$ 3 miliar per tahun. "Mungkin sudah mencapai 15%-20% total investasi kita tiap tahun ke e-commerce dan digital ekonomi," jelas Thomas.
BKPM berkomitmen menjaga realisasi investasi di e-commerce. Diperkirakan, tren investasi e-commerce masih cenderung meningkat dalam 4–6 tahun ke depan. Co-Founder & Chief Executive Officer (CEO) Qlapa Benny Fajarai mengutarakan, pemerintah perlu melonggarkan aturan untuk mendukung perkembangan e-commerce. Itu terutama terkait kebijakan pajak dan investasi.
Terkait investasi, ada ketentuan besaran modal tetap tertentu di sektor digital. Padahal kebanyakan modal di sektor ini dihabiskan untuk modal kerja. "Ketika investasi luar negeri masuk, itu harus dilaporkan jatuhnya ke modal tetap atau modal kerja. Padahal, kami sewa. Aset kami di human capital," kata Benny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News