kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun


Selasa, 17 Desember 2019 / 19:44 WIB
BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern. BKPM pun mencari penanam modal untuk berinvestasi, karena aplikasi ini membutuhkan biaya sebesar Rp 10,7 triliun.

Menurut Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman, nilai tersebut memang cukup fantastis. Namun, estimasi Internal Rate Return (IRR) yang akan diperoleh adalah sebesar 14% dalam jangka waktu 15 tahun.

Baca Juga: PT PII telah menjamin 28 proyek KPBU dan tiga proyek non KPBU hingga 2019

Secara terperinci, Ikmal membeberkan estimasi biaya proyek tersebut. Pengembangan SIP modern rupanya membutuhkan biaya sekitar Rp 234,22 miliar dan pemeliharaannya pun membutuhkan biaya hingga Rp 183,86 miliar.

Sementara itu, kebutuhan terkait help desk dan support adalah sebesar Rp 59,60 miliar dan command center sebesar Rp 33,91 miliar. Sementara untuk proses digitalisasi data dan validitasi dokumen serta data spasial membutuhkan dana sekitar Rp 6,67 triliun.

Lebih lanjut dan terkait infrastruktur DC/DRC, membutuhkan dana sekitar Rp 3,54 triliun untuk melakukan peningkatan dan untuk pemeliharaan membutuhkan dana sekitar Rp 75,00 miliar.

Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law

Proyek tersebut juga nantinya akan digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Proyek tersebut pun akan melibatkan swasta dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

Ikmal pun mengungkapkan bahwa cakupan proyek yang akan dilakukan dengan swasta adalah terkait pengembangan dan pemeliharaan SIP modern, digitalisasi dan validasi data tekstual serta penyesuaian data spasial, pengadaan perangkat keras, aktivitas pendukung, dan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Krakatau Steel (KRAS) Kelar Januari 2020

Dalam skema ini pun swasta yang berminat nantinya akan mendapat fasilitas salah satunya dengan Government Guarantee oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau yang biasa dikenal dengan PT PII selama masa konsesi bagi pengembang terpilih.

Menambahi pernyataan Ikmal, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto menyebut telah banyak pihak yang datang dan tertarik dengan peluang ini.

Baca Juga: BKPM, Pintu Tunggal Izin Investasi

"Namun, kita lihat dulu siapa yang memberi proposal terbaik. Kemampuan finansial juga pasti kita lihat. Meski pun kami sudah di back up oleh PT PII, tetapi investor tetap harus memiliki kemampuan financial yang kuat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×