kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun


Selasa, 17 Desember 2019 / 19:44 WIB
BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

Ikmal pun mengungkapkan bahwa cakupan proyek yang akan dilakukan dengan swasta adalah terkait pengembangan dan pemeliharaan SIP modern, digitalisasi dan validasi data tekstual serta penyesuaian data spasial, pengadaan perangkat keras, aktivitas pendukung, dan sumber daya untuk aktivitas operasional.

Baca Juga: Restrukturisasi Utang Krakatau Steel (KRAS) Kelar Januari 2020

Dalam skema ini pun swasta yang berminat nantinya akan mendapat fasilitas salah satunya dengan Government Guarantee oleh PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau yang biasa dikenal dengan PT PII selama masa konsesi bagi pengembang terpilih.

Menambahi pernyataan Ikmal, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Himawan Arief Sugoto menyebut telah banyak pihak yang datang dan tertarik dengan peluang ini.

Baca Juga: BKPM, Pintu Tunggal Izin Investasi

"Namun, kita lihat dulu siapa yang memberi proposal terbaik. Kemampuan finansial juga pasti kita lihat. Meski pun kami sudah di back up oleh PT PII, tetapi investor tetap harus memiliki kemampuan financial yang kuat," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×