Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan memperluas layanan penyederhanaan izin ke daerah. BKPM berencana menambah sistem perizinan investasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di 54 titik yang tersebar di seluruh Indonesia.
Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengatakan, 54 PTSP tersebut akan dibangun di wilayah Indonesia Bagian Timur. Sebab, di kawasan tersebut banyak investor ingin berinvestasi tetapi masih terkendala oleh masalah perizinan.
"Kami minta ada satu unit khusus supaya jika ada investor yang ke sana, ada yang melayani mereka," kata Azhar di kantornya, Senin (15/6).
Kendati demikian, upaya menambah PTSP tersebut masih terkendala restu pemerintah daerah. Sebab, untuk membangun suatu unit khusus di daerah diperlukan peraturan pemerintah daerah sebagai payung hukumnya. Pemerintah daerah kata Azhar, yang berhak menenghitung-hitung keuntungannya.
Jika 54 PTSP benar-benar akan dibangun, Azhar memperkirakan unit PTSP tersebut akan digabungkan dengan unit-unit lainnya yang ada di daerah tersebut. Seperti di Sragen, mereka gabung dengan unit pelayanan terpadu pemberantasan kemiskinan. Kemudian di Surakarta dengan kartu pendidikan dan kartu kesehatan, di situ juga ada PTSP," tambah dia. Pihaknya pun menartgetkan, 54 PTSP tersebut akan terbentuk sebelum akhir tahun nanti.
Adapun hingga saat ini, BKPM telah menjalankan 507 PTSP yang tersebar di seluruh daerah. Dari 507 PTSP tersebut, sebanyak 188 PTSP belum terintegrasi dengan BKPM daerah. Sementara 319 PTSP telah bergabung dengan BKPM daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News