kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BKN blokir data kepegawaian 231 ASN korupsi di instansi pemerintah


Senin, 06 Agustus 2018 / 17:06 WIB
BKN blokir data kepegawaian 231 ASN korupsi di instansi pemerintah
ILUSTRASI. Pegawai Negeri Sipil - PNS - Korpri


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindakan korupsi semakin bertambah. Tercatat sejak 16 Juli 2018 ada 188 ASN yang melakukan korupsi. Kemudian per tanggal 20 Juli 2018 dari bertambah hingga 231 ASN korupsi.

Adapun langkah yang diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah dengan melakukan blokir data kepegawaian kepada oknum tersebut.

"Dihimpun dari database kepegawaian nasional yang dikelola BKN, daftar 231 nama ASN yang diblokir tersebut diketahui merupakan pegawai yang tersebar di 56 Instansi Pemerintah," kata Muhammad Ridwan selaku Kepala BKN, baru-baru ini.

Adapun rinciannya adalah 1 orang ASN bekerja pada 1 Instansi Pemerintah Pusat dan 230 orang ASN bekerja pada 55 Pemerintah Daerah.

Adapun langkah yang diambil oleh BKN adalah pemberhentian kepada ASN korupsi yang segera dilakukan sesuai dengan peraturan Undang-Undang. Ridwan menambahkan bahwa hal ini perlu segera dilakukan mengingat tindakan korupsi menyangkut kerugian negara dan wibawa birokrasi.

"ASN yang dijatuhi hukuman penjara karena melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan tidak dengan hormat terhitung mulai akhir bulan sejak putusan pengadilan atas perkaranya," ujarnya.

Lebih lanjut Ridwan memaparkan bahwa hal ini juga akan menjadi sebuah perhatian bagi BKN yang turut menggandeng KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kerja sama ini tertuang dalam nota kesepakatan BKN – KPK dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 perihal Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian kepada seluruh PPK Instansi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×