kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah pecat 18 PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari


Selasa, 31 Juli 2018 / 10:32 WIB
Pemerintah pecat 18 PNS yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari
ILUSTRASI. Ilustrasi PNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

Berdasarkan catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terdapat 21 orang yang diberikan sanksi tegas.

Rinciannya, sebanyak 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari instansi pemerintah pusat dan daerah yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan. Kemudian tiga PNS lainnya dikenai sanksi turun pangkat selama tiga tahun.

Hal tersebut diakui Menteri PAN-RB Asman Abnur merupakan hasil sidang bersama dengan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK). “Sebagian besar kasus PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” kata Asman yang juga Ketua BAPEK, Selasa (31/7).

Adapun tercatat ada 16  orang yang kebanyakan bolos lebih dari lebih dari 46 hari, dua orang menjadi calo CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), penyalahgunaan narkotika, melakukan pungli, pemalsuan dokumen CPNS, cerai tanpa izin pejabat yang berwenang, hingga ada juga yang melakukan penggelapan uang titipan biaya nikah.

Sekadar tahu saja, sidang tersebut dihadiri oleh Sekretaris BAPEK yang juga Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana,  Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PANRB Bambang Dayanto, pejabat dari Kejaksaan Agung RI,  Badan Intelijen Nasional (BIN), Kementerian Hukum dan HAM, Pengurus KORPRI, serta BKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×