kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini enam poin aktivitas kebencian yang tidak boleh dilanggar ASN beserta sanksinya


Minggu, 20 Mei 2018 / 12:04 WIB
Ini enam poin aktivitas kebencian yang tidak boleh dilanggar ASN beserta sanksinya
ILUSTRASI. KULIAH UMUM BAGI CPNS


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memberikan sanksi tegas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan aktivitas ujaran kebencian.

Untuk lebih jelasnya BKN pun merilis ada enam hal aktivitas ujaran kebencian gan yang dilarang ASN. Pertama, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan. Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya).

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Adapun bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 akan dijatuhi hukuman disiplin berat. Sementara ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

"Penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN," Kepala Biro Humas BKN, M. Ridwan seperti dikutip dari keterangan resminya, Minggu (20/5).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, guna meredam merebaknya ujaran kebencian dan guliran liar isu yang berkaitan dengan intoleransi di media sosial, BKN mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan mem-posting ujaran kebencian dan isu intoleransi.

“BKN akan memroses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” lanjutnya.

Bahkan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Asman Abnur mengatakan, ujaran kebencian bagi ASN bahkan bisa ditindak secara pidana.

"Ini kan tidak boleh, displin kepegawaian sebagai pegawai negeri mereka harus bekerja secara profesional tidak masuk ke bidang pekerjaannya," katanya di kompleks Istana Kepresidenan belum lama ini.

Apalagi dalam pasal 10 UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan, salah satu fungsi pegawai ASN untuk perekat dan pemersatu bangsa. Bahkan, sanksi yang dikenakan tak segan-segan, salah satunya dengan menghilangkan tunjangan ASN itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×