kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.758   32,00   0,19%
  • IDX 8.434   63,36   0,76%
  • KOMPAS100 1.170   10,60   0,91%
  • LQ45 852   8,31   0,98%
  • ISSI 295   2,28   0,78%
  • IDX30 446   2,54   0,57%
  • IDXHIDIV20 514   5,44   1,07%
  • IDX80 132   1,08   0,83%
  • IDXV30 137   0,84   0,62%
  • IDXQ30 142   1,69   1,20%

BKF tengah pelajari mekanisme insentif untuk DHE agar dikonversi ke rupiah


Senin, 13 Agustus 2018 / 16:19 WIB
BKF tengah pelajari mekanisme insentif untuk DHE agar dikonversi ke rupiah
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menghimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).

Sebab, rupiah sempat menyentuk Rp 14.600 per dollar AS, atau berada di level tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan Indonesia.

“Kami sedang lihat lagi mekanismenya yang pas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (13/8).

Ia mengatakan, salah satu insentif yang tengah dikaji, adalah perbaikan dari kebijakan bebas pajak deposito DHE. Sebab, saat ini implementasinya sulit.

“Dulu ada kebijakan bebas pajak untuk deposito untuk DHE. Itu impelmentasinya tak terlalu smooth. Karena tidak ada yg bisa mastikan itu deposito DHE apa bukan,” jelasnya.

Dengan demikian, ia mengatakan, bentuk insentifnya kini masih dikaji. Diharapkan, implementasi kebijakannya nanti bisa efektif menahan DHE di perbankan domestik.

“Yang pasti kami ingin memberikan insentif supya DHE bisa diam di bank di Indonesia dan kemudian dikonversi,” ucapnya.

Asal tahu saja, pembebasan pajak deposito untuk DHE sudah ada sejak 2015 lalu. Jika DHE disimpan dalam dollar AS selama 1 bulan, pajak yang dikenakan adalah 10%. Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.

Adapun, bila DHE disimpan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, pajak depositonya dibebaskan

Sementara, jika DHE disimpan dalam rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, pajak yang dikenakan masing masing 7,5% dan 5%. Jika 6 bulan atau lebih, maka pajaknya dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×