kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

BKF tengah pelajari mekanisme insentif untuk DHE agar dikonversi ke rupiah


Senin, 13 Agustus 2018 / 16:19 WIB
BKF tengah pelajari mekanisme insentif untuk DHE agar dikonversi ke rupiah
ILUSTRASI. Kepala BKF Suahasil Nazara


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Agung Jatmiko

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menghimbau eksportir untuk membawa kembali devisa hasil ekspor dan mengkonversikannya ke mata uang rupiah. Hal ini bakal membantu pemerintah menjaga stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dlolar Amerika Serikat (AS).

Sebab, rupiah sempat menyentuk Rp 14.600 per dollar AS, atau berada di level tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif agar devisa hasil ekspor (DHE) bisa diam di perbankan Indonesia.

“Kami sedang lihat lagi mekanismenya yang pas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara di Jakarta, Senin (13/8).

Ia mengatakan, salah satu insentif yang tengah dikaji, adalah perbaikan dari kebijakan bebas pajak deposito DHE. Sebab, saat ini implementasinya sulit.

“Dulu ada kebijakan bebas pajak untuk deposito untuk DHE. Itu impelmentasinya tak terlalu smooth. Karena tidak ada yg bisa mastikan itu deposito DHE apa bukan,” jelasnya.

Dengan demikian, ia mengatakan, bentuk insentifnya kini masih dikaji. Diharapkan, implementasi kebijakannya nanti bisa efektif menahan DHE di perbankan domestik.

“Yang pasti kami ingin memberikan insentif supya DHE bisa diam di bank di Indonesia dan kemudian dikonversi,” ucapnya.

Asal tahu saja, pembebasan pajak deposito untuk DHE sudah ada sejak 2015 lalu. Jika DHE disimpan dalam dollar AS selama 1 bulan, pajak yang dikenakan adalah 10%. Bila lebih lama lagi, misalnya 3 bulan dan 6 bulan, pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.

Adapun, bila DHE disimpan dalam jangka waktu satu tahun atau lebih, pajak depositonya dibebaskan

Sementara, jika DHE disimpan dalam rupiah, untuk jangka waktu 1 bulan dan 3 bulan, pajak yang dikenakan masing masing 7,5% dan 5%. Jika 6 bulan atau lebih, maka pajaknya dibebaskan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×