Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih mematangkan kebijakan skema pasar karbon berikut peraturan teknisnya.
Plt Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Pande Putu Oka Kusumawardani mengatakan, proses penyempurnaan peraturan pendukung tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh aspek terkait.
“Termasuk pengembangan pasar karbon, pencapaian target NDC, kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi,” imbuhnya kepada Kontan.co.id (9/8).
Seperti diketahui, pasar karbon merupakan salah satu mekanisme dalam perdagangan karbon alias carbon trading. Pasal 54 Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan nilai ekonomi karbon menyebutkan, perdagangan Karbon dalam negeri dan/atau luar negeri dilakukan dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon dan/atau perdagangan langsung.
Baca Juga: OJK dan BEI Persiapkan Regulasi dan Infrastruktur Perdagangan Karbon
Wacana penyelenggaraan perdagangan karbon muncul beriringan dengan rencana penerapan kebijakan yang diwacanakan berlaku pada tahun 2022 ini.
Di lain pihak, Bursa Efek Indonesia (BEI) siap turut terlibat dalam mekanisme perdagangan karbon tersebut. Melansir pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Utama Pasar Modal Indonesia, Iman Rachman mengungkapkan, BEI akan fokus dalam inisiatif Environmental, Social, and Governance atau ESG, termasuk terlibat dalam perdagangan karbon. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap penilaian.
"Kami harapkan dalam sepuluh minggu ini kajian dari konsultan terkait carbon trading sudah selesai," ucap Iman dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News