kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.660   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.659   38,64   0,45%
  • KOMPAS100 1.189   6,55   0,55%
  • LQ45 846   -1,18   -0,14%
  • ISSI 312   2,50   0,81%
  • IDX30 433   -0,47   -0,11%
  • IDXHIDIV20 501   -0,90   -0,18%
  • IDX80 133   0,75   0,56%
  • IDXV30 138   0,95   0,69%
  • IDXQ30 138   -0,20   -0,15%

BK Emas 15% Berlaku 2026, Pemerintah Targetkan Penerimaan hingga Rp 6 Triliun


Kamis, 20 November 2025 / 14:57 WIB
BK Emas 15% Berlaku 2026, Pemerintah Targetkan Penerimaan hingga Rp 6 Triliun
ILUSTRASI. Menteri Keuangan targetkan Rp 2-6 triliun dari bea keluar emas 15% mulai 2026. Kebijakan ini juga untuk lacak volume ekspor emas Indonesia.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa melalui pungutan Bea Keluar (BK) emas sebesar 15% pada tahun 2026 mendatang, pemerintah menargetkan pendapatan tambahan senilai minimal Rp 2 triliun dan maksimal Rp 6 triliun.

"Berapa triliun lah itu, Rp 2 sampai Rp 6 triliun," ungkap Purbaya saat ditemui di agenda Ecoverse Bloomberg Businessweek di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, penetapan bea keluar emas bukan saja untuk menambah pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) namun juga untuk mengetahui volume ekspor emas Indonesia secara keseluruhan.

Baca Juga: Rumah Pejabat Pajak Digeledah, Menkeu Purbaya Minta Kejagung Tunjukkan Bukti Kuat

"Kalau emas kita ada kan, sekarang kan bea ekspornya 0 (persen) kalau tidak salah. Selain untuk meningkatkan pendapatan pemerintah, kita juga melihat seberapa sih ekspor emas kita sebenarnya, jadi kita lihat nanti ada potensi income apa yang bisa kita ambil dari pertambangan itu," jelas dia.

Sebelumnya, dalam catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan ketetapan bea keluar adalah sepenuhnya kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Pengenaan bea keluar emas adalah kewenangan Kemenkeu. Jadi ESDM tidak menerbitkan aturan turunannya. Tarif dan ketentuannya akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK)," ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati kepada Kontan, Rabu (19/11/2025).

Baca Juga: Menteri Purbaya Ungkap Alasan Kompensasi Energi Dibayar 70% Tiap Bulan

Ia juga menambahkan, sebagai penyesuaian, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2023 tentang Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK ke depannya akan diselaraskan.

Rita juga menyebut, penerapan BK emas bukan hanya dipengaruhi adanya potensi Domestic Market Obligation (DMO) emas.

"Tujuan bea keluar emas adalah memastikan kebutuhan dalam negeri terpenuhi, menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA), mengantisipasi lonjakan harga internasional, dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Bukan semata-mata karena target DMO," jelasnya.

Selanjutnya: Purbaya Tolak Keras Permintaan Pedagang Thrifting untuk Legalkan Impor Barang Bekas

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Super Hemat 20-26 November 2025, Aneka Snack Diskon hingga 35%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×