kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BK DPR akan meminta keterangan M Nasir pagi ini


Selasa, 14 Februari 2012 / 08:14 WIB
BK DPR akan meminta keterangan M Nasir pagi ini
ILUSTRASI. Kurs dollar-rupiah Bank Mandiri hari ini Selasa 23 Februari, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/08/2020


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), hari ini akan memanggil M Nasir, anggota Komisi III DPR yang ketahuan membesuk Nazaruddin di luar jam besuk di lembaga pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Badan Kehormatan dari Fraksi Golkar, Siswono Yudo Husodo bilang, pemanggilan Nasir itu dilakukan pagi ini pukul 10.00 WIB, dan undangan bersifat resmi. "Kami dari BK mengundang saudara M. Nasir, untuk dimintai keterangan terkait kunjungannya ke sel tahanan M. Nazaruddin, yang merupakan tersangka kasus korupsi Wisma Atlet sekaligus saudara kandung M Nasir," kata Siswono, pagi ini (14/2).

Siswono menyatakan, pihaknya sudah mendapat informasi dari berbagai pihak, soal kunjungan M. Nasir ke sel tahanan Nazaruddin di luar jam besuk itu. "Kami sudah dapat bahan (kunjungan Nasir ke LP Cipinang), termasuk dari media dan beberapa orang yang tahu. Tapi saya tidak bisa sebut siapa," jelas Siswono.

Sebelumnya, M. Nasir berkunjung ke sel tahanan Nazaruddin yang merupakan tersangka kasus suap Wisma Atlet, sekaligus adik kandungnya. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh dua pengacara Nazaruddin, yaitu Djufri Taufik dan Arief Rahman, pada Rabu pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×