kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BK DPR kembali panggil Dahlan Iskan


Rabu, 21 November 2012 / 09:23 WIB
BK DPR kembali panggil Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Indocement (INTP) catatkan penjualan semen 1,4 juta ton pada Juli, apa kata analis?


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (BK DPR) kembali memanggil Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan. Wakil Ketua BK DPR Abdul Wahab Dalimunthe mengatakan, Dahlan akan dimintai keterangan pada pukul 10.30 WIB, Rabu (21/11).

Pemanggilan Dahlan ini masih terkait dugaan permintaan upeti yang dilakukan anggota DPR terhadap BUMN. Cuma, Abdul Wahab enggan menjelaskan keterangan apa yang ingin diperoleh dari mantan Direktur Utama PLN itu. "Soal apa yang akan ditanyakan, saya tidak bisa sampaikan," ungkap Abdul Wahab saat dihubungi wartawan pada Rabu (21/11).

Ini pemanggilan kedua terhadap Dahlan. Pada pekan lalu, Dahlan juga sudah memberikan keterangan mengenai anggota DPR yang meminta jatah terkait pencairan anggaran Penyertaan Modal Negara dari sejumlah BUMN.

Ketika itu, Dahlan menyampaikan dua inisial anggota DPR. Belakangan, Dahlan mengirimkan lagi nama-nama anggota DPR yang kepada BK DPR melalui surat. Namun, belakangan, dia merevisi nama-nama tersebut.

Abdul Wahab berharap, Dahlan tidak sembarangan lagi melaporkan nama tersebut. "Seorang Menteri tidak cocok begitu (berubah-ubah memberikan laporan). Anak SMA saja tidak akan berubah-ubah. Sulit bagi BK memproses kalau ada revisi," tegas Abdul.

Kemarin, BK DPR telah meminta keterangan dari tiga direksi BUMN. Dari pemeriksaan itu, BK DPR mengindikasikan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR. Ini karena anggota DPR mengadakan pertemuan di luar jadwal dan di luar gedung DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×