kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BK DPR: Ada indikasi pelanggaran kode etik


Selasa, 20 November 2012 / 15:41 WIB
BK DPR: Ada indikasi pelanggaran kode etik
ILUSTRASI. Tribunnews/Jeprima


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can

JAKARTA. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat mengatakan ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan tujuh orang anggota DPR dalam dugaan pemerasan terhadap Badan Usaha Milik Negara. Ketua BK DPR M. Prakosa mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini berdasarkan keterangan tiga direksi BUMN.

Menurut Prakosa, pelanggaran kode etik itu berupa terjadinya pertemuan di luar agenda sidang resmi dan di luar gedung DPR. "Indikasi adanya pelanggaran sudah jelas ada. Sebab jika anggota dewan melakukan pertemuan dengan mitra kerja diluar agenda resmi yang seharusnya, maka patut dicurigai adan pertemuan luar biasa," ungkap Prakosa

BK DPR telah memanggil tiga direksi BUMN yakni direktur utama PT Merpanti Nusantara Airlines, direktur utama PT PAL Indonesia dan direktur PT Garam. Selanjutnya, BK DPR akan meminta klarifikasi terhadap tujuh anggota DPR yang diduga melanggar kode etik ini.

BK akan mengkonfrontir keterangan direksi BUMN itu dengan anggota DPR bila terjadi perbedaan. "Karena tidak ada saksi lain selain direksi," tegasnya.

Dugaan pemerasan terhadap BUMN ini berawal dari laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan. Dia telah menyerahkan tujuh nama anggota DPR yang terlibat. BK DPR telah meminta keterangan Dahlan Iskan. Menurut Dahlan, pemerasan itu terkait pencairan penyertaan modal negara bagi BUMN tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×