kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di fase new normal


Rabu, 03 Juni 2020 / 11:15 WIB
Bismillah, berikut ini panduan MUI DKI Jakarta untuk salat Jumat di fase new normal
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kedua kanan) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). ANTARA FOTO/Pool/Akbar Nugroho Guma


Reporter: Barly Haliem, Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki fase new normal, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta merilis panduan salat Jumat di masa pandemi corona (Covid-19).

MUI DKI Jakarta perlu mengeluarkan panduan salat Jumat lantaran wabah Covid-19 masih mengancam kehidupan warga. Di saat yang sama, belum ditemukan obat dan vaksin yang benar-benar efektif mengatasi Covid-19.

Baca Juga: Mulai besok, Masjid Nabawi di Madinah akan dibuka untuk umum secara bertahap

Panduan itu tertuang dalam Fatwa MUI DKI Jakarta Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali pada Saat Pandemi Covid-19.

Fatwa yang terbit pada Selasa 2 Juni 2020 ini diteken oleh Ketua Bidang Fatwa MUI DKI Jakarta KH Zulfa Mustofa dan Sekretaris KH Fuad Thohari. Dokumen panduan ini juga diketahui dan ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Munahar Muchtar dan Sekretaris Umum KH Yusuf Aman.

Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta mengacu pada al-Quran, hadits serta kaidah fikih. Kaidah fikih itu berbunyi, "menolak mafsadah didahulukan daripada mencari kemaslahatan", "bahaya harus dihilangkan" dan "ketentuan kedaruratan harus disesuaikan dengan sekadarnya."

Baca Juga: Ini panduan PBNU untuk salat jamaah masjid dan musala sambut new normal

MUI juga memperhatikan pendapat para ulama seperti Imam Abu Hanifah, Imam Al-Syafii dan para ulama lainnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×