kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp


Senin, 12 April 2021 / 09:20 WIB
Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp
ILUSTRASI. Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi perpanjangan SIM online

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021. Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021). "(Launching) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. "Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya. Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.

Itulah cara memperpanjang SIM secara online menggunakan HP. Gampang dan tidak perlu mengantre lagi bukan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Korlantas Polri gandeng BNI layani pengurusan SIM secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×