kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.464   36,00   0,23%
  • IDX 7.742   6,84   0,09%
  • KOMPAS100 1.203   0,89   0,07%
  • LQ45 960   1,22   0,13%
  • ISSI 233   -0,20   -0,09%
  • IDX30 493   0,93   0,19%
  • IDXHIDIV20 592   1,55   0,26%
  • IDX80 137   0,16   0,11%
  • IDXV30 143   0,06   0,05%
  • IDXQ30 164   0,24   0,15%

Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp


Senin, 12 April 2021 / 09:20 WIB
Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp
ILUSTRASI. Bisa online, ini cara perpanjang SIM dengan menggunakan Hp


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Saat memperpanjang SIM, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Berikut syarat administrasi untuk pengajian perpanjangan SIM:

  • KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  • SIM lama
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  • Surat kesehatan dari dokter

Aplikasi perpanjangan SIM online

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan merilis apilkasi perpanjangan SIM online pada April 2021. Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, peluncuran aplikasi tersebut akan dilakukan pada Selasa (13/4/2021). "(Launching) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/4/2021).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf mengataan, saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba. Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Pemohon selanjutnya diminta untuk melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya. "Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," kata Brigjen Pol Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021.

"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," sambungnya. Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.

Itulah cara memperpanjang SIM secara online menggunakan HP. Gampang dan tidak perlu mengantre lagi bukan!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online melalui Ponsel",


Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Selanjutnya: Korlantas Polri gandeng BNI layani pengurusan SIM secara online

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×