Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali bertambah. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo sebagai tersangka. Djoko saat ini menjabat sebagai Gubernur Akademi Polisi, Semarang, Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penetapan tersangka baru ini diputuskan dalam gelar perkara.
Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN, surat perintah penyidikan atas nama Didik sudah ditandatangani Ketua KPK Abraham Samad pada Rabu (1/8).
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yaitu Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S. Bambang.
Menurut informasi internal KPK, surat perintah penyidikan atas nama Budi sudah ditandatangani Abraham pada 28 Juli 2012 lalu. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo telah dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan yang menjadi ketua panitia pengadaan proyek simulator tersebut ke luar negeri. Selain itu, ada nama Wandy Rustiawan, yang juga merupakan pejabat Polri yang terkait dengan proyek simulator.
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Djoko sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 90 miliar dan Rp 100 miliar. Tender proyek simulator sekitar Rp 198,7 miliar itu dimenangi PT CCMA, perusahaan milik Budi. Diduga, Budi memiliki kedekatan dengan Djoko. Budi pun menyubkontrakkan proyek tersebut ke PT ITI dengan nilai kontrak sekitar Rp 90 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News