Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Badan Intelijen Negara (BIN) Republik Indonesia meminta Australia dan juga Amerika untuk mematuhi semua kode etik penyadapan. Permintaan ini mereka layangkan terkait banyaknya upaya penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Amerika dan Australia terhadap pejabat pemerintahan Indonesia.
Kasus penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Australia dan Amerika kembali terkuak di New York Times dalam edisi Minggu 15 Februari. Di edisi tersebut terungkap bahwa intelijen Australia yakni Australia Signals Directorate (ASD) telah menyadap pembicaraan yang dilakukan oleh pejabat Indonesia dengan sebuah firma hukum di Amerika.
Laporan tersebut tidak menyebutkan secara pasti sasaran penyadapan yang dilakukan oleh intelijen Australia tersebut. Tapi diduga, penyadapan tersebut dilakukan berkaitan dengan sengketa rokok kretek dan udang yang terjadi antara Indonesia dan Amerika pada tahun 2010 lalu.
Dalam laporan media tersebut juga ditulis bahwa upaya penyadapan yang dilakukan oleh ASD tersebut juga direstui oleh kantor perwakilan NSA di Fort Meade, Maryland Amerika, karena laporan mereka dinilai bermanfaat bagi konsumen di Amerika.
Marciano Norman, Kepala BIN, mengatakan penyadapan yang dilakukan oleh suatu negara, walaupun itu ditujukan untuk antisipasi dan kepentingan mereka, upaya tersebut tetap dibatasi aturan.
"Maka itu kami harap baik Australia dan Amerika ke depan bisa menjaga kode etik," katanya di Gedung DPR Senin (24/2).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News