Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Sedikit demi sedikit ihwal penyadapan melalui operator seluler PT Telkomsel makin terkuak.
Penyadapan diperkirakan dilakukan melalui Singapura. Negeri Pulau tersebut merupakan transit kabel transmisi bawah laut antara Indonesia dan Australia.
Pengamat telekomunikasi Sarwoto Atmosutarno menyatakan, Singapura merupakan penghubung kabel bawah laut yang berasal dari Perth, Australia, menuju Jakarta. Dari Jakarta, selanjutnya berjaringan ke seluruh kota di Indonesia.
“Itu memang jalur internasional kabel laut, dari Perth – Singapura – Jakarta, dilanjutkan ke kota-kota besar di Indonesia. Jadi memang pelanggan Telkomsel juga melewati jalur Singapura,” kata, Sarwoto, Kamis (20/2/2014).
Berdasarkan rilis yang diterima Surya Online, menurut Sarwoto, ada tiga elemen utama jalur kabel telekomunikasi. Pertama, elemen akses, yang menghubungkan ke pelanggan.
Kedua, elemen transmisi, yakni jalur kabel laut yang menghubungkan antar negara. Ketiga, elemen central (MSC) yang berada di masing-masing titik sentral komunikasi.
“Nah, jaringan yang melewati Singapura ini adalah jaringan transmisi, yang juga dilalui Telkomsel,” kata Sarwoto.
Singapura memang memiliki kepentingan di industri telekomunikasi Indonesia. Saat ini, BUMN Singapura, yakni Singapore Telecommunications Limited (SingTel), menguasai lebih dari sepertiga saham Telkomsel, sisanya dimiliki PT Telkom Tbk.
“Singtel memiliki hak suara di Telkomsel, meskipun mayoritas tetap ada di Telkom,” kata Sarwoto, yang juga mantan Direktur Utama Telkomsel.
Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan seputar penyadapan lewat Telkomsel memang menghiasi media.
Laporan terbaru New York Times dan Canberra Times edisi akhir pekan lalu mengulas soal jutaan pelanggan PT Telkomsel yang disadap Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (NSA) dan Direktorat Intelijen Australia.
Canberra Times dan New York Times memuat soal bocoran dokumen rahasia dari Edward Snowden, mantan kontraktor NSA, yang kini menjadi buronan AS.
Dokumen Snowden menunjukkan, dinas spionase elektronik Australia melakukan penyadapan secara massal terhadap jaringan komunikasi dan pengumpulan data yang dilakukan oleh Telkomsel. Nama Indosat juga disebut-sebut dalam laporan itu.
Sepanjang tahun 2013, Australian Signals Directorate mendapatkan hampir 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan operator selular Telkomsel untuk melindungi percakapan pribadi dari pelanggannya. Intelijen Australia juga membongkar semua enskripsi yang dilakukan Telkomsel.
Data pengguna telepon seluler pada 2012 menunjukkan,Telkomsel memiliki 121 juta pelanggan atau menguasai sekitar 62 persen pasar.
“Informasi soal 1,8 juta kunci enskripsi induk yang digunakan Telkomsel, semestinya bisa menjadi titik awal audit forensik,” kata Sarwoto.
Menurut Sarwoto, manajemen Telkomsel selayaknya merespon isu penyadapan ini, mengingat sudah terjadi dalam jangka waktu relatif lama. Dia menambahkan, bisa jadi kasus penyadapan di Telkomsel ini melalui jalur legal dan ilegal.
Melalui jalur legal, Pemerintah Indonesia memang membolehkan empat institusi melakukan penyadapan. Mereka adalah Kejaksaan, Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN).
“Nah, bila melalui jalur ilegal ini yang mestinya dilakukan audit forensik,” kata mantan Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tersebut.
Kasus penyadapan ini memang memicu banyak reaksi. Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menegaskan, bila terbukti membantu penyadapan, Telkomsel dan operator lain terancam ditutup pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
"Kalau dia menyalahgunakan (kewenangan) ada Undang Undang 36 tahun 1999. Kalau terbukti membantu aktif membantu penyadapan ilegal, mereka bisa ditutup, termasuk BUMN. Semua operator siapapun tidak ada yang kebal hukum," kata Tifatul.
Komisi I DPR RI mendukung langkah Tifatul Sembiring yang mengancam akan menutup Telkomsel dan Indosat jika terbukti berperan dalam penyadapan.
"Jika terbukti operator tersebut berkolaborasi harus dapat sanksi tegas," kata Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Siddiq.
Anggota Komisi Pertahanan dan Luar Negeri DPR Yorrys Raweyai, mengatakan DPR akan memanggil Telkomsel untuk dimintai penjelasan.
"Sudah pasti kami panggil mereka. Agenda pemanggilan sudah kami sampaikan ke sekertariat," kata Yorrys. (Yoni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News