kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

BIN: Aksi teror bom marak karena perangkat hukum lemah


Jumat, 15 April 2011 / 20:19 WIB
BIN: Aksi teror bom marak karena perangkat hukum lemah
ILUSTRASI. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Moratelindo jadi penyedia internet tercepat di Indonesia versi Steam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menegaskan lemahnya perangkat hukum yang ada menjadi biang kerok aksi bom masih terjadi di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai perangkat hukum tidak dapat menjangkau pada sisi pencegahan munculnya aksi terorisme.

"Kalau di negara lain misalnya Inggris menyebarkan kebencian bisa ditangkap," katanya dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto seusai rapat koordinasi, Jumat (15/4).

Menurutnya, sejauh ini orang yang menganjurkan kebencian dan kemudian dengan berujung aksi bom. Namun, dia menilai pelakunya agak sulit untuk dijerat secara hukum. Karena itu, dia mengatakan, perlu perangkat hukum yang lebih kuat. "Penting rumusan undang-undang yang bisa mencakup kelompok yang melakukan teror, dan merangsang orang untuk melakukan teror," katanya.

Djoko menambahkan tindakan pencegahan dalam kasus teror adalah sangat penting. Pasalnya, dia beralasan inisiatif dari aksi teror semua yang tahu hanya si pelaku. Makanya hal yang penting bagaimana mewaspadai titik rawan, menderadikalisasi orang-orang yang memiliki pemahaman terkait aksi teror. "Ternyata masih ada tokoh yang menyerukan atau masih ada semcam anjuran kalau meledakkan bom itu masuk surga. Ini yang dimaksud perangkat hukum belum bisa menjangkau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×