kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.750.000   10.000   0,36%
  • USD/IDR 17.719   11,00   0,06%
  • IDX 6.486   -39,40   -0,60%
  • KOMPAS100 845   -4,14   -0,49%
  • LQ45 640   -4,98   -0,77%
  • ISSI 228   -0,30   -0,13%
  • IDX30 357   -2,94   -0,82%
  • IDXHIDIV20 434   -3,09   -0,71%
  • IDX80 96   -0,60   -0,62%
  • IDXV30 120   -0,72   -0,59%
  • IDXQ30 113   -0,94   -0,82%

BIN: Aksi teror bom marak karena perangkat hukum lemah


Jumat, 15 April 2011 / 20:19 WIB
ILUSTRASI. Seorang pria memainkan game online PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG) di Jakarta, Minggu (31/5/2020). Moratelindo jadi penyedia internet tercepat di Indonesia versi Steam. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto menegaskan lemahnya perangkat hukum yang ada menjadi biang kerok aksi bom masih terjadi di Indonesia. Sejauh ini, dia menilai perangkat hukum tidak dapat menjangkau pada sisi pencegahan munculnya aksi terorisme.

"Kalau di negara lain misalnya Inggris menyebarkan kebencian bisa ditangkap," katanya dalam jumpa pers bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto seusai rapat koordinasi, Jumat (15/4).

Menurutnya, sejauh ini orang yang menganjurkan kebencian dan kemudian dengan berujung aksi bom. Namun, dia menilai pelakunya agak sulit untuk dijerat secara hukum. Karena itu, dia mengatakan, perlu perangkat hukum yang lebih kuat. "Penting rumusan undang-undang yang bisa mencakup kelompok yang melakukan teror, dan merangsang orang untuk melakukan teror," katanya.

Djoko menambahkan tindakan pencegahan dalam kasus teror adalah sangat penting. Pasalnya, dia beralasan inisiatif dari aksi teror semua yang tahu hanya si pelaku. Makanya hal yang penting bagaimana mewaspadai titik rawan, menderadikalisasi orang-orang yang memiliki pemahaman terkait aksi teror. "Ternyata masih ada tokoh yang menyerukan atau masih ada semcam anjuran kalau meledakkan bom itu masuk surga. Ini yang dimaksud perangkat hukum belum bisa menjangkau," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×