kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampaknya terhadap dunia usaha


Rabu, 30 Juni 2021 / 13:06 WIB
Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampaknya terhadap dunia usaha
ILUSTRASI. Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Selasa (29/6/2021). Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampak terhadap dunia usaha.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah berencana akan menggelar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat untuk menekan angka penyebaran virus corona. Rencananya, PPKM Mikro Darurat dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 20 Juli 2021. 

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, sektor usaha yang bakal terkena dampak terhadap kebijakan PPKM Mikro Darurat akan sama seperti sektor-sektor yang terimbas pengetatan sebelumnya. 

Misalnya sektor retel, restoran, transportasi/angkutan umum, dan sektor jasa lain seperti jasa pariwisata, hiburan, serta sektor yang membutuhkan interaksi langsung dengan konsumen. Sedangkan untuk jasa perhotelan meski ikut terdampak, tetapi bisa dibantu dengan kebijakan yg memfasilitasi alih fungsi hotel sebagai tempat karantina covid. 

Lebih lanjut, di layer kedua yang terdampak secara tidak langsung adalah sektor manufaktur dan logistik. Karena kontraksi demand pasar membuat sektor tersebut kekurangan daya ungkit produksi. Terlebih, produktifitas juga akan terhambat akibat pengalihan/penutupan jalan sepanjang PPKM Mikro Darurat. 

Baca Juga: Aturan PPKM Mikro darurat tengah digodok, begini penjelasan Anies Baswedan

“Efek domino dari kebijakan ini tentu saja penurunan kegiatan ekonomi pasar domestik secara keseluruhan, khususnya karena zona-zona merah umumnya adalah pusat-pusat kegiatan ekonomi,” kata Shinta kepada Kontan.co.id, Rabu (30/6).

Shinta menambahkan tidak semua kegiatan ekonomi bisa dilakukan secara online. Dus, pasti akan ada kontraksi kalau dibandingkan dengan kinerja Maret-Mei 2021 di mana PPKM direlaksasi.  

Kendati demikian, sejauh mana kontraksi ekonomi akan berdampak terhadap keseluruhan ekonomi, Shinta masih mencoba untuk meraba, sebab akan tergantung perkembangan pandemi virus corona. Yang jelas cukup banyak pelaku usaha yang mempertimbangkan untuk kembali tutup sementara dan memberhentikan pekerja kontrak/outsource/temporer apabila kebijakan pengetatan ini diberlakukan. 

“Jadi betul-betul menciptakan dampak negatif terhadap confidence pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha produktif dan berdampak negatif juga terhadap confidence masyarakat untuk melakukan kegiatan ekonomi,” ujar Shinta. 

Meski begitu, Shinta berharap pemerintah bisa lebih responsif. PPKM Mikro Darurat harus dibarengi dengan pemberian stimulus-stimulus kepada pelaku usaha dan masyarakat kelas menengah bawah yang terus tetap digelontorkan atau malah diperbesar. Tujuannya guna menciptakan social safety net di masyarakat dan memastikan bahwa pelaku usaha yang terdampak pengetatan dapat bertahan selama PPKM Mikro Darurat. 

Baca Juga: PPKM mikro darurat bakal digelar 2-20 Juli 2021, ini rincian kegiatan yang diperketat

Namun, Shinta tidak memungkiri hal tersebut sangat tergantung pada kemampuan finansial pemerintah dalam memberikan stimulus saat ini. Selama pemerintah masih mampu menciptakan stimulus tambahan tanpa membebani stabilitas makro ekonomi nasional, Kadin menghimbau diberikan stimulus tambahan bagi pelaku usaha yang terdampak. 

“Khususnya dalam bentuk relaksasi kredit existing dan kemudahan untuk memperoleh suntikan modal dengan interest rate yang murah (quantitative easing),” kata Shinta.

Akan tetapi, kalau kemampuan finansial pemerintah sudah mencapai batasnya, Kadin menghimbau agar pemerintah lebih fokus memperlancar distribusi stimulus yang sudah diagendakan. Selalin itu melakukan evaluasi anggaran terhadap pos-pos anggaran yang tidak perlu agar bisa dialihkan sebagai stimulus kepada masyarakat atau pelaku usaha yang membutuhkan sepanjang PPKM Mikro Darurat. 

Adapun Shita memproyeksikan tentunya PPKM Mikro Darurat berdampak terhadap ekonomi di kuartal III-2021. Sebab, ia memperkirakan ekonomi akan sulit mempertahankan momentum pertumbuhan bila PPKM Mikro Darurat apabila terus diperpanjang hingga lebih dari dua bulan.  

Karenanya situasi tersebut tidak akan cukup waktu buat menggenjot kinerja ekonomi di kuartal III-2021. Setali tiga uang, apabila kondisi tersebut terjadi, proyeksi Shinta pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 sebesar 4% year in year (yoy).

Tumbuh secara tahunan lantaran basis kinerja ekonomi pada kuartal III-2020 lalu rendah. Namun, secara kuartalan akan di bawah pertumbuhan kuartal II-2021. 

“Semua tergantung pada seberapa cepat kita bisa mengendalikan pandemi dan melakukan normalisasi kegiatan ekonomi dengan kebijakan ini. Pada prinsipnya, semakin cepat pandemi ini terkendali dan semakin cepat PPKM darurat atau PPKM ketat direlaksasi, semakin besar kemungkinan kita mempertahankan momentum pertumbuhan yang terjadi hingga Mei,” ujar Shinta. 

Sebagai informasi, dalam dokumen Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang dihimpun Kontan.co.id, rencananya dari sebelas kegiatan/aktivitas masyarakat ada delapan yang diperketat. 

Baca Juga: Bukan Rabu (30/6), Jokowi diprediksi bakal terapkan PPKM darurat Sabtu (3/7)

Pertama, kegiatan perkantoran di Kabupaten/Kota yang berada di zona merah dan zona oranye 75% work from home (WFH) dan 25% work from office (WFO). Sementara Kabupaten/Kota zona lainnya WFH 50% dan WFO 50%. Saat ini ini hanya zona merah saja yang WFF 75% dan WFO 25%. 

Kedua, kegiatan belajar mengajar Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye seluruhnya dilakukan secara daring. Sebelumnya hanya zona merah saja yang tidak ada kebigiatan belajar mengajar secara langsung.

Ketiga, kegiatan sektor esensial tidak ada pengetatan baru, yakni dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.  

Sektor esensial yang dimaksud meliputi lokasi industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan proyek vital nasional. Sedangkan tempat esensial yakni seperti pasar, toko, swalayan, super market baik yang berdiri sendiri maupun berada di pusat perbelanjaan. 

Keempat, warung makan, rumah makan, kafe, pedangang kaki lima, lapak jajanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mall jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 17.00 degan kapasitas dine-in paling banyak 25% dari kapasitas. 

Namun, untuk layanan pesan antara dibawa pulang diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00. Sedangkan, restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

Kelima, sejalan untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibatasi sampai  pukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung yang hanya 25% dari kapasitas dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan PPKM Darurat, Pasar Saham Tidak Takut

Adapun saat ini kegiatan makan/minum di tempat umum dan operasional mal dan tempat kegiatan makan/minum dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas paling banyak 25% dari total kapasitas tempat tersebut. 

Keenam, untuk kegiatan konstruksi seperti di lokasi proyek atau tempat konstruksi tidak ada perubahan yakni dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat. 

Ketujuh, kegiatan ibadah di kabupaten/koyta di zona merah dan oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumya hanya zona merah yang dilarang beribadah di masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya. 

Baca Juga: APPBI: Dunia usaha akan kembali terpukul dan terpuruk

Kedelapan, kegiatan di area publik meliputi fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, dan area public lainnya yang berada di zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, pemerintah masih mengizinkan untuk dibuka paling banyak 25% dari kapasitas untuk zona selain zona merah.

Kesembilan, kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di Kabupaten/Kota zona merah dan oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Saat ini, hanya zona merah yang ditutup. 

Kesepuluh, kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring lainnya yang berada di Kabupaten/Kota zona merah dan zona oranye ditutup sementara sampai dinyatakan aman. Sebelumnya , selain zona merah masih diizinkan paling banyak 25% dari kapastitas pengaturan.

Kesebelas, transportasi umum tidak ada perubahan, yakni masih dapat melakukan operasional, tapi tetap mengatur kapasitas dan jam operasional sesuai kebijakan pemerintah daerah, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Transportasi umum ini antara lain seperti angkutan masal, taksi dan ojek baik konvensional atau online, serta kendaraan sewa. 

Selanjutnya: Ekonom Celios sarankan pemerintah lakukan lockdown, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×