Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.
Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.
Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya
Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit. Jadi berapapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.
Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100% selama 3 tahun pertama.
"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus. (Ade Miranti Karunia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News