kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bila daftar BP Jamsostek sekarang, apa bisa dapat subsidi gaji?


Sabtu, 22 Agustus 2020 / 12:40 WIB
Bila daftar BP Jamsostek sekarang, apa bisa dapat subsidi gaji?
ILUSTRASI. Peserta BPJamsostek menggunakan protokol Layanan Tanpa Kontak Fisik di kantor cabang Menara BPJamsostek Jakarta, Selasa (21/7). Terhitung hingga 15 Juli 2020, jumlah pengajuan klaim JHT telah mencapai angka 1,33 juta kasus dengan nominal mencapai Rp16,47


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Ketenagekerjaan atau BP Jamsostek akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji untuk 15,7 juta karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Namun pada tahap awal, BP Jamsostek akan mencairkan subsidi gaji ke 7,5 juta karyawan yang lolos tahapan validasi data. Itu artinya masih ada kuota 8,2 juta karyawan pada program tersebut.

Sejak awal, pemerintah dan BP Jamsostek mengatakan syarat untuk dapat subsidi gaji yakni pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta dan harus terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan akan tangani 88 jenis penyakit akibat kerja

Lantas jika mendaftar jadi peserta BP Jamsostek hari ini, apakah masih ada kesempatan pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapatkan subsidi gaji?

"Bagi peserta yang belum terdaftar pada 30 Juni 2020, tentunya tidak bisa dimasukkan dalam calon penerima BSU. Karena calon penerima BSU ini kita turunkan data aktif BP Jamsostek per 30 Juni 2020," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).

Agus mengatakan, kriteria penerima subsidi gaji sudah diatur di Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: Minggu Depan Dibagikan, Data Penerima Subisidi Gaji Masih Divalidasi

Berdasarkan Pasal 3 aturan tersebut, peserta penerima subsidi gaji harus memenuhi persyaratan kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan bulan Juni 2020.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Irvansyah Utoh Banja mengatakan, bantuan subsidi gaji adalah nilai tambah sebagai peserta BP Jamsostek.

"Tetapi maaf, kepesertaan sesudah tanggal 30 Juni 2020 belum berhak atas BSU," ucapnya.

Meski begitu, BP Jamsostek tetap mendorong para pekerja untuk jadi peserta BP Jamsostek karena memiliki berbagai manfaat lainnya.

Mulai dari tanggungan biaya perawatan di rumah sakit hingga mendapatkan upah selama pekerja harus menjalani rawat inap akibat sakit yang diderita membutuhkan penyembuhan yang lama.

Baca Juga: 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya

Agus memastikan tidak ada batas maksimal biaya tanggungan rumah sakit. Jadi berapapun biaya rumah sakit, BP Jamsostek tetap akan membayar biaya tersebut.

Tak hanya itu, bila pekerja tidak mendapatkan upah selama dirawat, BP Jamsostek akan mengganti upah tersebut 100% selama 3 tahun pertama.

"Jika ada kecacatan akan diberikan dalam bentuk santunan tunai. Kalau sampai meninggal dunia, ahli warisnya akan mendapatkan 48 kali upah yang dilaporkan. Apabila memiliki anak, 2 anaknya akan diberikan beasiswa mulai dari SD hingga lulus sarjana," kata Agus. (Ade Miranti Karunia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Jadi Peserta BP Jamsostek Sekarang, Apa Tetap Bisa Dapat Subsidi Gaji?"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×