kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya


Selasa, 18 Agustus 2020 / 07:48 WIB
12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya
ILUSTRASI. 12 Juta sudah terdaftar jadi calon penerima bantuan Rp 600 ribu, ini cara ceknya. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencatat sudah mengumpulkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji bagi karyawan sebanyak 12 juta. Rencananya, bantuan Rp 600 ribu bagi pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta tersebut akan mulai disalurkan akhir Agustus ini. 

Bagaimana cara memastikan mendapat bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan tersebut? Simak caranya disini!

Bantuan Rp 600 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Syarat lain penerima bantuan Rp 600 ribu tersebut adalah menjadi peserta aktif di BP Jamsostek paling tidak per Juni 2020. 

Baca juga: Sepeda Kreuz, sepeda Brompton dari Bandung pesanan Jokowi sudah jadi, ini tampilannya 

Lalu, calon penerima bantuan Rp 600 ribu harus memiliki nomor rekening aktif di bank. Pasalnya, bantuan Rp 600 ribu itu akan langsung ditransfer ke penerima.

Agustus ini, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan diberikan untuk periode bantuan Agustus dan September. Lalu, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan periode November-Desember akan dibayar September.

Dengan demikian, setiap pembayaran bantuan bagi karyawan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat transfer dana Rp 1,2 juta. Secara total, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sebesar Rp 2,4 juta.

Untuk memastikan Anda akan mendapat bantuan Rp 600 ribu atau tidak, cukup tanyakan langsung ke bagian HRD di kantor tempat Anda bekerja. Pasalnya, dalam penyaluran bantuan untuk karyawan gaji di bawah Rp 5 juta, pemerintah minta HRD setiap perusahaan berperan aktif.

Baca juga: Pernah lepas jabatan perdana menteri karena kesehatan, kini PM Shinzo Abe sakit lagi 

HRD harus mengirimkan data karyawan gaji di bawah Rp 5 juta ke BPJS Ketenagakerjaan untuk penyaluran bantuan Rp 600 ribu. Data yang dikirimkan termasuk nomor rekening, sehingga nantinya Kementerian Tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan akan transfer bantuan Rp 600 ribu tersebut ke penerima secara langsung.

Jadi, jika Anda merasa memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan Rp 600 ribu, silakan tanyakan ke HRD di kantor apakah sudah didaftarkan ke BP Jamsostek atau belum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×