Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat pada tahun 2026.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengatur standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I pada tahun 2026 mencapai Rp 931,64 juta per unit.
Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun ini yang hanya Rp 878,91 triliun. Padahal pada tahun depan pemerintah tetap melakukan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Sementara untuk pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dinas dengan nilai berbeda-beda sesuai wilayah.
Baca Juga: Menkeu Pastikan Gaji Ke-13 Untuk ASN Cair Bulan Ini, Total Anggaran Rp 49,3 Triliun
Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait mengatakan bahwa kenaikan ini sebagai konsekuensi dari peralihan ke kendaraan listrik.
"Jadi memang kenaikan itu karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan. Jadi sekali lagi kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi," kata Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (2/6).
Lisbon menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada efisiensi anggaran. Meskipun terdapat kenaikan biaya per unit, kebijakan pengadaan diarahkan pada optimalisasi kendaraan dinas yang sudah ada dan pembatasan terhadap pengadaan baru.
"Jadi kendaraan dinas yang sekarang diprioritaskan untuk mengoptimalkan yang ada. Dan juga mungkin jenis kendaraanya yang perlu dipertimbangkan," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak serta merta mencerminkan potensi pemborosan. Sebab, standar biaya hanyalah acuan berdasarkan harga pasar, bukan keputusan untuk membeli dalam jumlah tertentu.
Menurut Lisbon, salah satu faktor utama pendorong kenaikan adalah harga kendaraan listrik yang rata-rata memang lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.
"Jadi ada kenaikan karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal," jelas Lisbon.
Baca Juga: Aturan Baru Biaya Perjalanan Dinas Menteri & Pejabat ASN Terbit, Ini Isinya
Selanjutnya: Prediksi IHSG, Selasa (3/6), Usai Jatuh 1,54% di Awal Pekan
Menarik Dibaca: Cek Jadwal KRL Solo Jogja pada Selasa 3 Juni 2025 Tujuan ke Yogyakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News