kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.315   10,00   0,06%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Melonjak pada 2026


Senin, 02 Juni 2025 / 15:24 WIB
Biaya Pengadaan Mobil Dinas Pejabat Melonjak pada 2026
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat pada tahun 2026.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru mengenai standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat pada tahun 2026.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam beleid tersebut, Sri Mulyani mengatur standar biaya pengadaan kendaraan dinas pejabat Eselon I pada tahun 2026 mencapai Rp 931,64 juta per unit. 

Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun ini yang hanya Rp 878,91 triliun. Padahal pada tahun depan pemerintah tetap melakukan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Sementara untuk pejabat eselon II mendapat jatah kendaraan dinas dengan nilai berbeda-beda sesuai wilayah.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lisbon Sirait mengatakan bahwa kenaikan ini sebagai konsekuensi dari peralihan ke kendaraan listrik.

"Jadi memang kenaikan itu karena kita pertimbangkan pengadaan mobil listrik dengan spek yang telah ditentukan. Jadi sekali lagi kenaikan itu bukan karena kita tidak mempertimbangkan efisiensi," kata Lisbon dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (2/6).

Lisbon menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada efisiensi anggaran. Meskipun terdapat kenaikan biaya per unit, kebijakan pengadaan diarahkan pada optimalisasi kendaraan dinas yang sudah ada dan pembatasan terhadap pengadaan baru.

"Jadi kendaraan dinas yang sekarang diprioritaskan untuk mengoptimalkan yang ada. Dan juga mungkin jenis kendaraanya yang perlu dipertimbangkan," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa kenaikan biaya tersebut tidak serta merta mencerminkan potensi pemborosan. Sebab, standar biaya hanyalah acuan berdasarkan harga pasar, bukan keputusan untuk membeli dalam jumlah tertentu.

Menurut Lisbon, salah satu faktor utama pendorong kenaikan adalah harga kendaraan listrik yang rata-rata memang lebih tinggi dibanding kendaraan konvensional.

"Jadi ada kenaikan karena ada peluang untuk menggunakan kendaraan listrik yang rata-rata dengan spek yang sama memang lebih mahal," jelas Lisbon.

Selanjutnya: Indoritel Makmur (DNET) Injeksi Modal ke KFC Senilai Rp 40 Miliar

Menarik Dibaca: Bank Mandiri Perkuat Peran dan Layanan untuk Ekosistem Maritim Nasional

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×