Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah biaya perjalanan dinas untuk menteri, pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Dalam beleid anyar itu, beberapa ketentuan biaya perjalanan dinas, baik biaya perjalanan dinas luar negeri dan komponen transportasi domestik yang mengalami perubahan jika dibandingkan dengan PMK sebelumnya, yaitu PMK Nomor 39 Tahun 2024.
Misalnya saja, biaya penginapan dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I kini ditetapkan antara Rp 2,1 juta hingga Rp 9,3 juta per malam. Jika ditelaah, terdapat perubahan batas atas untuk biaya pengingapan tersebut, karena sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 9,7 juta.
Sementara itu juga terdapat penetapan biaya transportasi, dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan mengalami penyesuaian di kisaran Rp 94.000 hingga Rp 462.000 per orang per satu kali perjalanan. Penetapan itu juga turun dari kisaran sebelumnya, yang sebesar Rp 104.000 hingga Rp 574.000 per orang per satu kali perjalanan.
Baca Juga: Deflasi Diproyeksi Terjadi pada Mei 2025, Ini Penjelasan Para Ekonom
Di sisi lain, biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan, dari sebelumnya di kisaran US$ 296–US$ 792 menjadi US$ 347–US$ 792 per orang per hari.
Sebaliknya, uang harian perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp 360.000 hingga Rp 580.000, dan uang representasi pejabat negara maupun wakil menteri juga tidak berubah, tetap Rp 250.000 per hari.
Untuk anggaran tiket pesawat dalam negeri (pulang-pergi) tidak mengalami perubahan. Di mana, pemerintah menetapkan batas maksimal anggaran tiket pesawat sebesar Rp 22,1 juta untuk kelas bisnis dan Rp 11,46 juta untuk kelas ekonomi.
Sedangkan untuk tiket pesawat luar negeri yaitu US$ 12.127 untuk kelas ekonomi, US$ 16.269 kelas bisnis dan US$ 23.128 untuk eksekutif.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan anggaran belanja negara, khususnya terkait kegiatan perjalanan dinas. Dalam pedoman pelaksanaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, kementerian dan lembaga diminta untuk menerapkan langkah-langkah penghematan secara tegas dan terukur.
Salah satu poin utama yang ditekankan adalah bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas harus dilakukan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan tingkat prioritas dan urgensi. Selain itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kegiatan-kegiatan dinas diimbau agar lebih diarahkan untuk dilaksanakan secara daring (online) guna mengurangi beban anggaran.
Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri Ramal Akan Terjadi Deflasi Pada Mei 2025
Kebijakan ini merupakan bagian dari arahan efisiensi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” tertulis dalam peraturan tersebut.
Selanjutnya: Promo CFC Hoki Awal Bulan 1-5 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Mulai Rp 49.000-an
Menarik Dibaca: Promo CFC Hoki Awal Bulan 1-5 Juni 2025, Beli 1 Gratis 1 Mulai Rp 49.000-an
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News