Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penentuan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2019 atau 1440 hijriah diputuskan setelah menghitung besaran anggaran subsidi yang diberikan yang berasal dari hasil optimalisasi dana haji mencapai sekitar Rp 7 triliun.
Subsidi tersebut menggunakan optimalisasi dana haji yang telah dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal itu membuat BPIH Indonesia tahun 2019 ini tidak mengalami perubahan dari tahun 2018 sebelumnya.
"Biaya yang disubsidi hasil optimalisasi dana haji kurang lebih Rp 7 triliun," ujar anggota komisi VIII Achmad Mustaqim saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (5/2).
Politisi fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut mengungkapkan BPIH telah resmi ditentukan. BPIH tahun 2019 sebesar Rp 35.235.602 per orang.
Rincian BPIH tersebut terdiri dari biaya penerbangan serta biaya tinggal. Biaya tinggal yang dibayar jamaah haji akan dikembalikan saat melaksanakan ibadah haji sebesar SAR 1.500 atau setara Rp 5.680.005 per orang.
Sementara biaya penerbangan sebesar Rp 30.079.285. Angka tersebut akan dibagi sebesar Rp 29.555.597 dibayar oleh jamaah dan Rp 523.688 dibayar dengan dana optimalisasi (indirect cost).
Hadirnya BPKH dinilai Achmad dapat membantu menekan kenaikkan BPIH. Padahal ia bilang secara ekonomiBPIH tiap tahunnya mengalami kenaikkan. "Hadirnya BPKH dalam jangka panjang bisa memberikan manfaat, khususnya bagi ibadah haji," terang Achmad.
Hal itu merupakan target utama lahirnya BPKH. Bahkan, hasil investasi yang baik dan terukur akan membuat biaya haji dapat diminimalisir ke depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News