kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.060   75,74   1,08%
  • KOMPAS100 1.054   13,79   1,33%
  • LQ45 829   11,89   1,46%
  • ISSI 214   1,60   0,75%
  • IDX30 422   6,17   1,48%
  • IDXHIDIV20 509   7,32   1,46%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 125   0,62   0,50%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

Biaya dana operasional BPJS Kesehatan turun


Rabu, 17 Juni 2015 / 11:41 WIB
Biaya dana operasional BPJS Kesehatan turun


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah menurunkan porsi biaya operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Porsinya turun dari 6,47% total perolehan iuran dana jaminan sosial pada tahun 2014, menjadi 0,005% atas perolehan dana jaminan sosial per bulan di tahun ini.

Penurunan persentase biaya operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 108/PMK.02/2015 tentang Besaran Persentase Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Tahun 2015. Beleid ini berlaku 9 Juni 2015 dan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2015.

Kepala Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Irfan Humaidi mengatakan, penurunan besaran prosentase biaya operasional ini tak akan mengganggu kinerja BPJS Kesehatan. Sebab, dana operasional BPJS Kesehatan bisa ditutup dengan Penyertaan Modal Pemerintah (PMN) yang dikucurkan tahun ini.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan PMN untuk BPJS Kesehatan  Rp 5 triliun. Perinciannya, Rp 3,5 triliun untuk biaya operasional dan Rp 1,5 triliun sebagai dana cadangan bila terjadi mismatch. Dana PMN ini seharusnya mengurangi beban iuran peserta. 

Lantaran sudah ada kucuran dana ini, persentase dana operasional diturunkan. Sebelumnya, dengan persentase 6,47% dari iuran tahun 2014, biaya operasional BPJS Kesehatan Rp 3,5 triliun.

Nah, jumlah ini sama dengan dana suntikan pemerintah. "Jadi sumbernya berbeda, tapi jumlahnya sama," kata Irfan,  kemarin (16/6).

Kembalikan dana

Penurunan prosentase dana operasional ini berlaku surut sejak 1 Januari 2015. Jika mengacu PMK No 245/PMK.02/2014, yakni sebesar 6,47% dari dana jaminan kesehatan, artinya BPJS Kesehatan wajib mengembalikan selisih lebih dana operasional yang telah diterima setiap bulan dari peserta. Hitungannya dana yang harus dikembalikan adalah setoran Januari 2015 hingga Juni 2015.

Penyetoran selisih lebih dana operasional ini dilaksanakan paling lambat Agustus 2015 atau dua bulan setelah beleid ini diundangkan. "Kami siap mengembalikan sesuai aturan," kata Irfan.

Soal usulan kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan dari Rp 19.225 menjadi Rp 27.500 , kata Irfan, hingga kini masih dibahas pemerintah. "Pertemuan terus berjalan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga," katanya.

Irma Suryani Chaniago, anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bilang, prinsipnya DPR menyetujui kenaikan iuran, Tapi, kenaikan iuran ini harus sesuai dengan perbaikan pelayanan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×