Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Bank Indonesia (BI) telah telah melakukan peraturan BI (PBI) guna menyelaraskan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) terbaru.
Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang bertujuan untuk mengoptimalkan devisa Indonesia.
Kepala Departemen Statistik BI, Riza Tyas Utami Hirsam mengatakan saat ini pengundangan PBI terbaru masih menunggu penomoran di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Adapun salah satu poin perubahan PBI tersebut adalah terkait dengan penempatan DHE SDA.
Riza menyebut bahwa seluruh instrumen penempatan DHE SDA yang sebelumnya berlaku tetap dipertahankan. Namun ada tambahan yakni Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI).
Baca Juga: Bank Mandiri Sebut DHE SDA Bisa Tambah Likuiditas Valas Hingga Dorong Perekonomian
Sementara dalam instrumen pemanfaatan, terdapat penyesuaian, di mana terdapat penghapusan pemanfaatan TV Valas DHE untuk transaksi swap bank dengan BI berupa pengalihan TD Valas DHE menjadi transaksi swap.
Hal ini menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP 8/2025 yang menyatakan bahwa penempatan tidak boleh dicairkan sebelum jatuh tempo instrumen atau sebelum tender instrumen.
"Maka pengalihan TD Valas DHE menjadi swap jual BI ditiadakan saat ini, karena kalau swap jual artinya terjadi perubahan tentu atau pencairan awal," ujar Tyas dalam Sosialisasi PP 8/2025, Jumat (28/2).
"Tetapi jangan khawatir, seluruh yang lain, instrumen pemanfaatan yang lain masih ada, dan juga tambahan instrumen pemanfaatan dari instrumen penempatan SVBI dan SUVBI," katanya.
Di sisi lain, penutup dalam paparan BI, ada sekitar 80 bank yang bisa mengikuti lelang perdana instrumen Sekuritas Valas BI (SVBI) dan Sukuk Valas BI (SUVBI) dan transaksi swap lindung nilai dalam rangka penempatan dan pemanfaatan DHE SDA.
Dalam daftar tersebut, bank peserta dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu Bank Umum Konvensional (BUK) serta Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
1. Bank Umum Konvensional
Sejumlah bank besar masuk daftar ini, termasuk PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), serta beberapa bank asing seperti Bank of America, N.A., dan Bank MUFG, Ltd.
Selain itu, bank daerah juga turut serta, seperti BPD Jawa Barat dan Banten, BPD Sumatera Utara, dan BPD DKI Jakarta.
2. BUS dan UUS
Sementara itu, di kategori BUS dan UUS, terdapat beberapa bank syariah yang dapat mengikuti lelang perdana SVBI/SUVBI, seperti PT Bank Mega Syariah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, serta UUS dari beberapa bank konvensional seperti UUS PT Bank CIMB Niaga dan UUS PT Bank Permata.
Baca Juga: Eksportir Ketar-Ketir Hadapi Beleid DHE SDA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News