Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah gencar melakukan sosialisasi terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2025 tentang perubahan atas PP Nomor 36 2023 tentang implementasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan ini akan berlaku 1 Maret 2025.
Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, sosialisasi dilaksanakan sejak tanggal 24-28 Februari 2025, dengan melibatkan Kemenko Perekonomian, Bank Indonesia, Kemenkeu dan Otositas Jasa Keuangan (OJK), bersama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan beberapa kementerian/lembaga (K/L) teknis yang menjadi pembina sektor atas 4 kelompok komoditas yang wajib DHE, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
Adapun pada Senin (24/2), sosialisasi dilakukan secara hybrid untuk perbankan. Sosialisasi fokus kepada seluruh Perbankan khususnya bank devisa persepsi yang menerima DHE, sebagai ujung tombak atau front-liner layanan DHE SDA.
“Sosialisasi pertama lebih fokus pada urusan Perbankan: Instrumen Penempatan DHE, mekanisme Konversi ke Rupiah, Penggunaan DHE sebagai pengurang besaran retensi, Operasional perbankan dalam melayani pemasukan dan penempatan DHE,” tutur Susi kepada Kontan, Kamis (27/2).
Baca Juga: Aturan Parkir DHE SDA 100% Diterapkan 1 Maret 2025, Eksportir Sarankan Hal Ini
Selanjutnya, sosialisasi kedua diselenggarakan hari Selasa 25 Februari 2025, dilakukan secara hybrid untuk sektor pertambangan dan perikanan. Peserta sosialisasi adalah Asosiasi Usaha dan Eksportir di Kelompok Sektor Pertambangan dan Perikanan (2 dari 4 kelompok sektor yang wajib DHE).
Hadir juga secara daring/online para eksportir dari seluruh Indonesia di sektor Pertambangan dan Perikanan, tercatat hadir secara online sekitar 800 peserta
Sosialisasi kedua fokus pada teknis pemasukan dan penempatan DHE, dan pokok2 perubahan ketentuan DHE SDA sesuai PP 8/2025. Juga penekanan pada perbedaan antara Sektor Pertambangan yang Migas dengan Non-Migas, di mana untuk yang Migas tetap mendasarkan pada PP 36/2023, sedangkan yang Non-Migas mengikuti perubahan dalam PP 8/2025.
Sosialisasi ketiga, diselenggarakan hari Rabu 26 Februari 2025, juga dilakukan secara hybrid untuk sektor perkebunan dan kehutanan. Peserta sosialisasi adalah Asosiasi Usaha dan Eksportir di Kelompok Sektor Perkebunan dan Kehutanan dari seluruh Indonesia
Susi membeberkan, sosialisasi ketiga fokus pada teknis pemasukan dan penempatan DHE untuk sektor Perkebunan dan Kehutanan, dan membahas pokok2 perubahan ketentuan DHE SDA sesuai PP 8/2025.
Kemudian, pada hari Kamis, sebenarnya akan dilakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (khususnya untuk Perbankan) yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, terkait dengan aturan turunan PP 8/2025 berupa PBI dan PADG yang baru.
“Namun sosialisasi oleh BI ini ditunda waktunya menjadi hari Jumat pagi jam 09.30 secara daring/online,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Susi menambahkan, sebagai langkah persiapan akhir implementasi PP8/2025, sebelum diberlakukan mulai 1 Maret 2025, direncanakan hari Jumat siang 28 Februari 2025 jam 13.30, akan dilakukan Sosialisasi secara lengkap dengan mengundang seluruh Stakeholder (Perbankan, K/L terkait, Asosiasi dan Eksportir di keempat Kelompok Sektor Pertembangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan).
:Acara sosialisasi akan dilaksanakan secara hybrid, dan pelaksanaan secara daring melalui Zoom dan Live melalui beberapa kanal media sosial,” tandasnya.
Baca Juga: Aturan Turunan DHE SDA yang Baru Sudah Rampung, akan Berlaku 1 Maret 2025
Selanjutnya: Pemerintah Siapkan Gula-gula untuk Dorong Konsumsi Saat Ramadan
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News