Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Bank Indonesia (BI) terus melakukan pembelian surat berharga negara atau surat utang negara. Ini artinya kepemilikan bank sentral atas surat utang negara terus bertumpuk.
Gubernur BI Perry Warjiyo dalam grup discussion dengan pemimpin redaksi media, 25 Januari 2021 lalu menyebutkan bahwa sejak perpanjangan surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur BI 16 April 2020 Nomer 566/KMK.08/2020 dan SE No 22/15/KEP.BI/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, BI telah melakukan pembelian surat utang negara jangka panjang di pasar perdana sebesar Rp 25,9 triliun dari awal tahun 2021 hingga 20 Januari 2021.
Baca Juga: BI catat arus modal asing masuk Rp 6,49 triliun pada minggu ketiga Januari 2021
Dus dengan begitu, sampai 20 Januari 2021 tercatat berdasarkan data transaksi lelang surat utang negara, BI telah mengempit surat utang negara sebesar Rp 898,5 triliun.
“Jumlah tersebut termasuk realisasi pembelian SBN dari pasar perdana berdasarkan keputusan bersama (KB) pertama sebesar Rp 75,9 triliun dan (KB) kedua Rp 397,6 triliun,” sebut Perry Warjiyo.
Adapun sepanjang tahun 2021, pembelian surat utang negara oleh BI hingga 20 Januari 2021 sebesar Rp 25,9 triliun dengan dengan perincian sebanyak Rp 9,2 triliun di lelang utama dan pembelian lewat green shoe option sebanyak Rp 18, 6 triliun.
Baca Juga: Akhir November 2020, utang luar negeri (ULN) pemerintah tumbuh 2,5% yoy
Sekadar mengingatkan mekanisme pembelian surat utang negara oleh Bank Indonesia di pasar perdana terbagi dalam tiga tahapan, yakni:
Pertama, BI ikut dalam lelang perdana namun bertindak sebagai non competitive bidder. Artinya: pengajuan penawaran pembelian surat utang pemerintah oleh BI tanpa pengajuan tingkat imbal hasil (yield).
BI tak boleh mengajukan penawaran imbal hasil yang diinginkan laiknya penawar lainnya. Dengan begitu, BI harus menerima besar yield dari rate rerata tertimbang yang dimenangkan pemerintah dalam lelang penawaran SUN
Syarat lainnya dalam mekanisme non competitive bidder adalah penawaran yang dilakukan bank sentral maksimal adalah 25% dari target lelang SUN.
Adapun dalam lelang SBSN di atas satu tahun maksimal 30% dari target lelang.
Kedua, mekanisme lelang green shoe option. Dalam mekanisme ini, BI akan masuk jika bid atau penawaran lebih rendah dari target lelang. Maksimal penawaran sama dengan hari sebelumnya.
Adapun yieldnya adalah mengacu rate rerata tertimbang hasil lelang perdana pada hari sebelumnya.
Ketiga, adalah melalui private placemet. Ini dapat dilakukan jika pemerintah membutuhkan tambahan pembiayaan. Adapun term and conditionnya disepakati antara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan BI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News