kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

BI: Boleh berutang, tapi..


Jumat, 22 Agustus 2014 / 18:54 WIB
BI: Boleh berutang, tapi..
ILUSTRASI. Papan pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana mengeluarkan aturan pembatasan utang luar negeri (ULN) tidak hanya bertujuan untuk membatasi korporasi berutang ke luar negeri. Secara substansial, aturan bank sentral tersebut akan mengupayakan mitigasi risiko atas ULN. 

"Intinya, aturan itu bersifat mendorong kehati-hatian perusahaan yang utang dari luar negeri, baik dari sisi memitigasi risiko currency dan memitigasi risiko likuiditas valuta asing," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung di kantornya, Jumat (22/8). 

Juda mengungkapkan, tujuan dari aturan tersebut bukan untuk membatasi atau melarang korporasi untuk berutang ke luar negeri. Bank sentral tidak melarang utang luar negeri, namun sebaiknya dilqkukan hedging untuk melindungi risiko terkait valas. 

"Boleh (berutang ke luar negeri), tetapi dengan rambu-rambu. Misalnya, melalui hedging (lindung nilai). Dia (korporasi) harus melakukan hedging," ujar Juda. 

Hingga Juli 2014 ULN Indonesia meningkat sebesar US$8,6 miliar menjadi US$284,9 miliar. Kenaikan utang sebesar 3,1% tersebut dipengaruhi peningkatan kepemilikan nonresiden atas surat utang maupun pinjaman sektor swasta dan publik. (Sakinah Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×