kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.072   87,75   1,26%
  • KOMPAS100 1.056   15,28   1,47%
  • LQ45 830   12,75   1,56%
  • ISSI 214   1,84   0,87%
  • IDX30 423   6,75   1,62%
  • IDXHIDIV20 510   7,91   1,58%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,55   0,45%
  • IDXQ30 141   2,04   1,47%

BI: Aturan membawa uang kertas asing demi jaga sistem moneter


Selasa, 13 Maret 2018 / 21:19 WIB
BI: Aturan membawa uang kertas asing demi jaga sistem moneter
ILUSTRASI. Gubernur BI Agus Martowardojo


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) baru saja mengeluarkan peraturan terkait pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, BI telah melakukan penyempurnaan mengenai UKA di mana sebelumnya peraturannya terpisah dalam beberapa aturan dan lebih kepada rupiah ataupun valas.

“Nah sekarang dengan adanya peraturan BI itu kalau membawa UKA ke Indonesia itu harus dilakukan oleh bank atau lembaga jasa keuangan (LJK) yang berizin,” ujarnya saat di temui di gedung Kemkeu Selasa (13/3).

Agus menjelaskan, dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 20/2/PBI/2018 tersebut ditegaskan tentang prosedur dan berapa denda yang akan di kenakan.

“Tertentu itu akan memperoleh denda apabila tidak bisa berikan bukti bahwa mereka itu melakukan impor sesuai izinnya,“ ucapnya.

Menurutnya, hal ini untuk meyakinkan masyarakat bahwa sistem moneter di Indonesia termasuk peredaran uang rupiah dan valuta asing dalam jumlah dan dalam kondisi yang bisa di kelola dengan baik.

Sementara teknisnya, sanksi denda yang dikenakan 10% atau maksimal RP 300 juta akan di ambil dari dana ketentuan maksimal tersebut atau Rp 1 miliar.

“Uangnya akan di ambil dari uang satu miliar itu, kan ada denda 10% dengan maksimum Rp 300 juta. tentu bagian yang nanti akan di laksanakan operasionalnya oleh bea dan cukai dan bekerja sama dengan BI,” tambahnya.

Secara terpisah Eric Sugandi, pengamat ekonomi ADB Institute menilai, peraturan tersebut bertujuan untuk mencegah gangguan terhadap nilai tukar lantaran aktivitas seperti ini jika sering dilakukan dalam jumlah yang besar.

“Selain itu hal tersebut bisa juga cegah kejahatan spt money laundering. Sementara untuk denda uang lebih untuk membuat kebijakan ini kredibel dan efektif,” tutup Eric

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×