Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mewajibkan dealer tresuri atau dealer perbankan di unit tresuri mengantongi sertifikasi untuk bisa bekerja di Indonesia. BI juga meningatkan agar Dealer tresuri yang bekerja di Indonesia wajib menerapkan kode etik pasar yang sudah diterbitkan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC).
Bank Sentral Indonesia ini memberi batas waktu hingga 12 April 2019. Apabila sampai tanggal yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka BI akan melarang dealer tresuri melakukan aktifitas.
"BI berwenang meminta Lembaga Sertifikasi Profesi untuk menunda penerbitan, membekukan, atau mencabut Sertifikat Tresuri berdasarkan hasil pengawasan secara langsung dan tidak langsung," jelas Nanang Hendarsah Kepala Departemen Pengelolaan Moneter melalui informasi tertulis, Selasa (8/1).
Sebenarnya kewajiban bersertifikasi sudah ditetapkan sejak dua tahun lalu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/5/PBI/2017. Hanya saja BI baru akan menindak tegas pelanggar pada tahun ini.
Nanang menjelaskan dalam rangka pengawasan, BI dapat meminta tambahan informasi yang diperlukan kepada Pelaku Pasar dan Lembaga Sertifikasi Profesi.
Pasalnya pasar keuangan yang berkembang harus diimbangi dengan upaya penguatan kredibilitas melalui peningkatan kompetensi dan integritas pelaku pasar dengan menerapkan kewajiban sertifikasi tresuri dan kode etik pasar
.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News