kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

BGN Tegaskan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah


Senin, 29 September 2025 / 17:15 WIB
BGN Tegaskan Korban Keracunan MBG Ditanggung Pemerintah
ILUSTRASI. Pasien korban keracunan massal berjalan dengan infus terpasang saat mendapatkan perawatan di Posko Penanganan Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (26/9/2025). Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi tanggung jawab pemerintah. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/rwa.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan menjadi tanggung jawab pemerintah. 

Wakil Kepala BGN, Nanik S Deyang menegaskan pihaknya langsung melakukan investigasi dan evaluasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) saat ada kabar keracunan MBG. 

Akan tetapi, BGN juga tidak mengesampingkan tindak lanjut penanganan penerima manfaat terdampak. Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat dilakukan secepat mungkin untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025). 

Baca Juga: BGN Bentuk Tim Investigasi Buntut Keracunan MBG, Ekonom: Perbanyak Masyarakat Sipil

Nanik juga menjelaskan bahwa insiden gangguan kesehatan yang dialami masyarakat dan kejadian luar biasa (KLB), maupun hal-hal yang serupa telah diatur dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023. 

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah. 

Menurutnya, BGN sebagai penyelenggara Program MBG sangat mengedepankan keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat. 

Oleh karena itu, penanganan gangguan kesehatan yang terjadi dalam pelaksanaan Program MBG menjadi salah satu fokus utama BGN saat terjadi insiden keamanan pangan.

“Kami berharap hal ini bisa meringankan beban semua penerima manfaat terdampak, bahwa pemerintah akan selalu hadir dan bertanggung jawab pada kesehatan anak-anak kita,” tutur Nanik. 

Baca Juga: Banyak Kasus Keracunan Menu MBG, Prabowo Segera Panggil Kepala BGN

Sementara itu, Khairul Hidayati selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN menyampaikan bahwa pemerintah akan turut serta mendampingi masyarakat yang terdampak dalam beberapa insiden keamanan pangan yang terjadi. 

“Kami sangat prihatin dengan insiden keamanan pangan yang terjadi di beberapa wilayah berkaitan dengan program MBG. Tentu pemerintah akan mendampingi penanganan penerima manfaat terdampak yang membutuhkan perawatan kesehatan. Semoga anak-anak kita segera pulih dan selalu dalam keadaan sehat,” tutup Hida.

Selanjutnya: Bisnis Indofood CBP (ICBP) Ditopang Konsumsi, Simak Rekomendasi Sahamnya

Menarik Dibaca: 5 Zodiak yang Gampang Ilfeel ke Pasangan, Siapa Saja?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×