Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan sejumlah barang bersubsidi untuk kebutuhan operasionalnya.
Larangan tersebut mencakup MinyaKita, gas LPG 3 kilogram (kg), hingga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, penggunaan komoditas bersubsidi untuk kebutuhan pelaksanaan MBG tidak diperbolehkan. Menurutnya, apabila ditemukan dapur MBG yang menggunakan barang-barang tersebut, BGN akan memberikan sanksi kepada dapur yang bersangkutan.
Baca Juga: Pembentukan Tujuh Kejari Baru Dipertanyakan, Pengamat: Bertentangan dengan Efisiensi
“Tidak boleh masak untuk MBG memakai MinyaKita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Senin (27/7/2026).
Ia mengatakan, BGN akan memberikan surat teguran atau peringatan kepada dapur MBG yang terbukti menggunakan barang bersubsidi tersebut. Apabila dapur tetap melakukan pelanggaran, BGN tidak segan untuk menghentikan operasional dapur.
“Kalau ada, misalnya awak media menemukan di sosial media, silakan dilaporkan. Dapur mana menggunakan MinyaKita, itu nanti kita akan beri surat teguran, surat peringatan. Kalau memang ngeyel, bandel, ya kita tutup dapurnya,” tegasnya.
Selain melarang penggunaan komoditas bersubsidi, BGN juga menegaskan kebijakan pengadaan bahan pangan untuk program MBG harus memperhatikan harga acuan pemerintah. Hal tersebut salah satunya diterapkan pada pembelian telur sebagai bahan baku makanan yang disediakan dalam program MBG.
Sudaryono mencontohkan, ketika harga telur di tingkat pasar mengalami penurunan tajam, dapur MBG tetap diminta membeli telur sesuai dengan harga acuan pemerintah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari fungsi MBG sebagai salah satu instrumen untuk menjaga stabilitas harga komoditas pangan.
Baca Juga: BGN Bersih-Bersih, Tutup Permanen 883 Dapur MBG dan Tak Lagi Dibayar
Ia mengatakan, harga telur yang seharusnya berada di kisaran harga acuan di tingkat peternak sempat mengalami penurunan hingga sekitar Rp12.500 per kilogram. Dalam kondisi tersebut, dapur MBG tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari jatuhnya harga telur dengan membeli komoditas tersebut jauh di bawah harga acuan pemerintah.
“Harus membeli telur di harga acuan pemerintah. Untuk memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” jelas Sudaryono.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan upaya BGN untuk memastikan petani dan peternak tetap mendapatkan harga yang layak atas komoditas yang mereka hasilkan.
Dengan demikian, program MBG tidak hanya berorientasi pada pemenuhan kebutuhan gizi penerima manfaat, tetapi juga diharapkan dapat memberikan dampak terhadap perekonomian masyarakat di tingkat bawah.
“Saya ulangi, nanti kalau Anda ketemu harga telur lagi murah sekali kok dia beli telur sesuai dengan harga acuan pemerintah, itu memang tujuan dari MBG ini untuk sebagai stabilisator pasokan dan stabilisator harga level paling bawah yang namanya flooring price,” kata Sudaryono.
Ia menambahkan, penerapan harga acuan tersebut ditujukan untuk memastikan peternak dan petani tidak dirugikan ketika harga komoditas pangan mengalami tekanan.
Di sisi lain, Sudaryono menegaskan BGN juga tengah membangun sistem pengadaan bahan baku yang lebih transparan. Sistem tersebut diharapkan dapat memastikan para pemasok bahan pangan mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses pengadaan kebutuhan dapur MBG.
Menurutnya, digitalisasi sistem pengadaan diperlukan untuk mencegah praktik kongkalikong antara pemasok dengan pihak dapur yang dapat merugikan program MBG.
“Kami juga sedang menyiapkan sebuah sistem bagaimana secara adil supplier bahan baku itu kemudian bisa mendapatkan perlakuan adil by system dan lain-lain sehingga menghindari hanky-panky atau menghindari kongkalikong di antara penyedia dan di antara yang membutuhkan atau di antara dapur-dapur,” pungkas Sudaryono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














