kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Besok Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini Dampaknya


Senin, 30 Mei 2022 / 04:40 WIB
Besok Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut, Ini Dampaknya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang tidak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana. Hal tersebut agar pengawasan lebih mudah dilakukan pemerintah. 

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima. 

Adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. 

"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor (minyak goreng) karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," imbuh dia. 

Rantai distribusi minyak goreng Untuk semakin memudahkan pengawasan, seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana lebih baik di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog. 

Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada swasta. Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.  

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima. 

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Minyak Goreng Curah Dicabut per 31 Mei 2022, Apa Dampaknya?"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×