Reporter: kompas.com | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahasiswa berencana menggelar aksi massa kembali, menuntut penolakan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, besok Selasa (24/9).
"Ada sekitar 36 sampai 40 universitas akan datang lagi. Tentu kami akan follow up tuntutan kami (UU KPK dan RKUHP), yang jelas kita akan turun lagi tanggal 24 September," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Manik Marganamahendra selesai audiensi dengan anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senin (23/9).
Manik berjanji, massa mahasiswa yang datang besok akan lebih banyak. Dia menyebutkan, bakal ada 4.000 mahasiswa dan masyarakat bersatu.
Baca Juga: Demo di depan DPR, ribuan mahasiswa tutup Jalan Gatot Subroto
"Total ada 4.000-5.000 mahasiswa dan masyarakat. Universitas dari Bali juga datang ke sini, besok akan lebih banyak," ucap Manik.
Massa mahasiswa masih tetap menagih janji kesepakatan antara mahasiswa dan Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar pada Kamis (19/9) pekan lalu.
Kendati demikian, hari ini, mahasiswa kecewa dengan DPR selepas mereka beraudiensi dan bertemu Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas dan anggota Komisi III Masinton Pasaribu di ruang Baleg.
Mereka kecewa lantaran Supratman dan Masinton tidak mengetahui soal kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR. Alhasil, mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya.
Adapun poin-poin kesepakatan mahasiswa dengan Sekjen DPR kala itu:
1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan DPR dan seluruh anggota.
2. Sekjen DPR akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi, serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.
Baca Juga: #GejayanMemanggil, ribuan mahasiswa demo di Yogyakarta tolak UU KPK dan RUU KUHP
3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.
4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba, dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.
Penulis: Christoforus Ristianto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demo di DPR, Mahasiswa Janji Datang dengan Massa Lebih Banyak Besok"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News