Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati kenaikan tarif angkutan kota seiring penyesuaian dengan kenaikan tarif bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah mengatakan, peraturan gubernur (Pergub) kenaikan tarif angkutan kota sudah diteken oleh Basuki dan segera berlaku.
"Pergub ini tinggal diundangkan saja. Pak Gubernur sudah teken Pergubnya dan kembali ke saya dokumennya, efektif berlaku tarifnya setelah saya teken. Nanti malam saya teken (jadi besok berlaku)," kata Saefullah, di Balaikota, Senin (24/11).
Adapun tarif untuk Mikrolet, KWK, bus sedang, bus besar naik Rp 1.000 menjadi Rp 4.000. Sementara tarif pelajar tidak mengalami kenaikan, tetap Rp 1.000.
Pada kesempatan sama, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menjelaskan, kenaikan tarif angkutan kota ini diputuskan seusai menggelar rapat bersama Organda dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) pada Rabu (19/11/2014) lalu. Ia menegaskan, para pengemudi kendaraan bermotor untuk tidak meningkatkan tarif angkutan kota sebelum Pergub terbit.
"Nanti sanksinya bisa sampai dicabut izin operasinya. Untuk perhitungan tarifnya sudah ada formulanya dari SK Dirjen Perhubungan Darat dari mulai penghitungan untuk gaji supir, oli, keuntungan 10 persen, dan suku cadang," kata Akbar.
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi. Jokowi mengakui kebijakan itu merupakan kebijakan yang berat sebagai sebuah bangsa. Harga Premium ditetapkan dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500. Harga Solar ditetapkan dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News