kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Tidak semua tarif angkutan umum di Jakarta naik


Kamis, 20 November 2014 / 23:11 WIB
Tidak semua tarif angkutan umum di Jakarta naik
ILUSTRASI. Jika Anda memiliki keluhan kadar asam lambung rendah, harap waspada dengan berbagai efek sampingnya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kenaikan tarif sebesar Rp 1.000 diperkirakan bakal segera berlaku di DKI Jakarta. Namun, tak semua angkutan umum bakal langsung memberlakukan tarif baru itu.

"Pembahasan dengan Organda DKI, (kenaikan) hanya untuk tarif angkutan umum ekonomi," kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan DKI, Emmanuel Kristanto, di Balaikota Jakarta, Kamis (20/11).

Angkutan umum ekonomi yang dimaksud Kristanto adalah mikrolet, bus sedang non-AC dan bus besar non-AC. "Untuk angkutan non-reguler masih menunggu permintaan dari Organda DKI," ujar dia.

Kristanto menjelaskan, angkutan non-reguler terdiri atas Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB), Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB), Kopaja AC, dan taksi. Menurut dia, penentuan tarif baru untuk kategori angkutan ini belum akan dilakukan karena Dinas Perhubungan DKI masih menanti imbas kenaikan harga BBM terhadap daya beli masyarakat.

"Kalau tarif-non reguler itu ditentukan oleh penyedia jasa dan disetujui oleh Gubernur. Sedangkan tarif angkutan reguler maka ditetapkan oleh Gubernur," imbuh Kristanto.

Sebelumnya diberitakan, tarif angkutan umum regular di Jakarta disepakati naik sebesar Rp 1.000. Kesepakatan didapat lewat rapat antara DPD Organda DKI, Dewan Transportasi Kota Jakarta, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Rabu (19/11). Hasil rapat tersebut telah dilaporkan ke Ahok untuk bisa disahkan melalui sebuah Peraturan Gubernur. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×