Reporter: Irma Yani | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan memanggil seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), Jumat (1/7) esok. Rencananya, Kemenakertrasn khusus hanya akan memanggil seluruh PPTKIS pengirim TKI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi.
Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka tindak lanjut akan langkah-langkah konkrit dalam menyelesaikan kasus-kasus TKI yang terancam hukuman mati. Ia mengatakan, seluruh PPTKIS akan dimintai laporan lengkap mengenai jumlah TKI yang ditempatkan, yang kontrak kerjanyanya akan habis, yang masih bekerja serta bermasalah dan terlibat kasus-kasus hukum.
Selain itu, Suhartono mengatakan, PPTKIS akan diminta mendukung langkah pemerintah untuk menyelamatkan TKI yang terancam hukuman mati. "Pemeriksaan ini untuk melihat apakah ada bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan PPTKIS,” katanya, Kamis (30/6).
Menurut Suhartono, pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara dalam upaya menghindarkan terjadi hukuman mati TKI di Arab Saudi. Selain menggunakan jalur hukum dan diplomasi, katanya, pemerintah juga melakukan pendekatan secara informal kepada keluarga korban.
“Upaya mengedepankan sisi kemanusiaan dan kekeluargaan kepada keluarga korban di Arab Saudi diharapkan dapat menghindarkan TKI dari ancaman hukuman mati. Ini salah satu jalan yang dapat ditempuh pemerintah dan PPTTKIS,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News